Di Tangerang, Puluhan Tempat Usaha Tak Taat Pajak Ditandai Stiker

    Petugas Bapenda Kabupaten Tangerang saat menandai restoran tak taat pajak

    TANGERANG – Sebanyak 24 calon wajib pajak (WP) di Kabupaten Tangerang yang belum mendaftar dan melaporkan usahanya hingga akhir tahun 2022 ini bakal ditandai dengan stiker.

    Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, ada 80 calon WP yang telah terdata, 25 calon WP diketahui belum kooperatif, 11 Calon WP tutup permanen dan sisanya 44 Calon WP kooperatif dan telah mendaftarkan usahanya.

    “Kami mengimbau agar para wajib pajak dapat mematuhi salah satu ketentuan perpajakan yaitu mendaftarkan dan melaporkan usahanya,” ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, Kamis (15/9/2022).

    Menurutnya, pemerataan pajak bagi para pelaku usaha ini adalah untuk memacu pendapatan daerah. Tempat usaha yang menunggak akan dipasangi label atau stiker sebagai pemberitahuan bahwa tempat usaha tersebut belum memenuhi kewajiban.

    “Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, kami akan berikan surat pemberitahuan, surat teguran, dan surat peringatan. Jika tidak ada iktikad baik lebih dari tiga hari, maka kami tindak,” jelasnya.

    “Ketentuan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban membayar pajak,” imbuhnya.

    Saat ini, lanjut Slamet, pihaknya pun kembali melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan stiker/baliho/banner/spanduk sebagai bentuk lain dalam penagihan pajak. Namun ditekankan bahwa ini bukan tindakan penyegelan.

    Adapun tulisan yang tertera pada stiker tersebut yakni “Usaha Ini Belum Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak Restoran”.

    “Ini bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk sanksi administratif kepada wajib pajak yang belum patuh dan belum jujur dalam melaksanakan kewajiban pajak daerah,” tukasnya.

    Sebelum proses penandaan ini, lanjut Slamet lagi, telah dilakukan beberapa proses baik melalui surat imbauan, surat teguran, dan surat peringatan. Bila tidak ada respon dari pihak pelaku usaha, maka akan ditandai dengan stiker atau spanduk.

    “Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga mendaftar dan melaporkan usahanya, maka persoalan ini akan kami serahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda,” tuturnya.

    “Yang selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan penutupan ijin usaha, serta pemberitahuan kami kepada MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (ris/Hmi)