TANGERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut disampaikan Warga Karang Tengah, Kota Tangerang, Abdullah Syapiih, Selasa (1/11).
Dalam laporannya memuat beberapa poin, diantaranya soal ketidakprofesionalan Bawaslu Kota Tangerang dalam hal rekrutmen Panwaslu Kecamatan. Seperti hasil tes Computer Assisted Tes (CAT) yang tidak mengeluarkan nilai peserta hingga pelaksanaan tes wawancara yang jauh dari kata profesional.
Syapiih, seorang peserta calon Panwaslu Kecamatan mengungkapkan kekecewaannya atas pelaksanaan rekrutmen dan menganggap Bawaslu Kota Tangerang telah melanggar kode etik serta keterbukaan informasi publik. Pelanggaran tersebut diduga lantaran Bawaslu Kota Tangerang tidak profesional saat melaksanakan rekrutmen Panwaslu Kecamatan.
“Ada pelanggaran kode etik dan informasi keterbukaan publik. Sebagai bagian penyelenggara pemilu, harusnya lebih mengedepankan independensi, netralitas dan transparansi demi menjaga dan mengawal pemilu yang bersih, berkualitas dan berintegritas,” ungkap Syapiih, Selasa (1/11).
Naman dalam praktiknya, sikap tersebut tidak ditunjukkan Bawaslu Kota Tangerang. Ia mempertanyakan bagaimana penyelenggara dapat mengawal pemilu yang demokrasi dan berintegritas, bila pada saat rekrutmen panwascam saja tidak transparan.
Syapiih yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani, menyoal hasil tes CAT yang tidak diumumkan dan hanya memuat nama-nama yang lulus tes tulis. Tak hanya itu, ada kesan tes wawancara yang dipaksakan lantaran digelar 24 jam tanpa jeda.
Padahal dalam jadwal tes wawancara yang sudah disusun Bawaslu RI, diberi waktu lima hari sejak pengumuman tes tertulis. Lalu kenapa Bawaslu Kota Tangerang memaksakan hanya digelar satu hari.
“Ini yang menjadi pertanyaannya. Dijadwal sudah disusun waktu wawancaranya lima hari, namun Bawaslu Kota Tangerang memaksakan melaksanakan hanya satu hari, yaitu pada Sabtu (22/10) sekira pukul 09.00 WIB hingga Minggu (23/10) pukul 07.00 WIB. Bahkan ada yang wawancara di pagi buta, lalu apa yang mau ditanyakan. Yang bertanya lelah yang ditanyakan juga lelah. Dengan kondisi seperti itu bagaimana bisa menghasilkan anggota panwascam yang ideal, kalau proses rekrutmennya saja sudah salah. Apa ini yang dinamakan profesional?,” ujarnya.
Sementara itu akademisi Unis Tangerang, Adib Miftahul menilai, kontroversi panwascam ini tidak akan terjadi bila hasil penetapan memakai dasar tes CAT. Sebab dengan tes tersebut, menjadi tolak ukur kompetensi yang nyaris susah diperdebatkan.
“Harusnya pakai saja hasil tes CAT, yang ranking atas dijadikan acuan. Karena tes itu pun menggambarkan secara riil kemampuan seseorang dan tidak bisa diintervensi hasilnya,” kata Adib, saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp.
Sedangkan Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Achmad Chumaedi juga memberikan catatan soal rekrutmen Panwascam di Kota Tangerang. Bawaslu kota Tangerang harus mampu menyajikan hasil secara transparan terkait hasil akhirnya.
Kemudian perlu ketelitian khusus terutama administratif penyelenggara. Sebelum mengumumkan hasil, Bawaslu harus memverifikasi seluruh data-data peserta, apakah ada keterlibatan terhadap parpol atau ada persyaratan yang dilanggar.
Ia juga menilai, bila proses bahwa yang tidak bisa diganggu gugat adalah tes CAT. Sedangkan wawancara itu sudah masuk dalam penilaian subjektif.
“Mestinya Bawaslu berpikir objektif atas hasil, tanpa kompromi atas kedekatan organisasi atau komitmen lain yang dibangun di belakangnya,” jelas Achmad.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengaku, bila proses rekrutmen panwaslu kecamatan sudah dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku. Kalaupun ada yang tidak puas dengan hasilnya, menurutnya itu menjadi bagian dari demokrasi. Ia justru berterima kasih dengan kritik terhadap lembaga yang dipimpinnya.
“Pasti tidak semua puas dengan keputusan yang kami buat. Bagi kami, itu hal yang wajar. Adanya kritik membuat kami bisa bekerja lebih baik lagi,” kata Agus.
Tentang adanya laporan ke DKPP, Agus mengaku sudah mengetahuinya. Namun terkait ia tidak mengetahui secara rinci tentang isi laporannya. Ia pun tidak mempermasalahkan adanya laporan tersebut. (dus/tam)