Pemkot: Makam Mbah Buyut Jenggot Tak Masuk ‘Site Plan’ Pembangunan

    Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzeini saat diwawancara

    TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang angkat bicara terkait tuntutan warga kampung Sukasari Dua, RT 02 RW 08 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, yang meminta agar makam Mbah Buyut Jenggot dijadikan sebagai fasos fasum.

    Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Taufik Syahzeini menerangkan bahwasanya lahan yang dianggap menjadi lokasi makam keramat Mbah Buyut Jenggot tidak masuk dalam site plan/Keterangan Rencana Kota (KRK) yang diajukan oleh pengembang perumahan Vila Permata Cibodas.

    “Berdasarkan site plan yang ada, tanah yang menjadi lokasi makam itu tidak masuk lahan yang akan dibangun perumahan,” ungkap Taufik saat ditemui di kantornya, Selasa (1/11/2022).

    Adapun tuntutan yang saat ini disuarakan warga dinilainya kurang tepat atau salah alamat. Sebab menurutnya area makam dapat dipastikan tidak termasuk bagian dari perizinan yang telah diajukan pengembang.

    Terpisah, mantan Anggota DPRD Kota Tangerang, H. TB Mahdi juga menilai demo soal Makam Mbah Buyut Jenggot ke Pemerintah Kota Tangerang itu salah sasaran. Sebab kata Mahdi, lahan yang kurang lebih seluas 400 meter itu merupakan milik pengembang.

    “Ya kelirulah orang berhubungan dengan Lippo,” kata Mahdi saat dihubungi melalui sambungan telepon.

    “Tidak perlu ke Pemkot, karena gak ada artinya ke Pemkot, jadi yang kita tuntut adalah Lippo Karawaci, mau 100 kali pun kalo misalnya tanah itu jual beli antara saya dengan si A, ya dengan si A lah bukan dengan pemkot yang di demo,” tukasnya. (Hmi)