TANGERANG (BT) – Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Raharja mengecam tindakan penghadangan pihak kepolisian terhadap mahasiswa yang menyuarakan aspirasinya ke Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Wakil Ketua Presiden Mahasiswa Universitas Raharja Kota Tangerang, Ayu Nurhayati menjelaskan, upaya pencegahan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota telah melanggar aturan yang tertuang dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kami menolak tegas dan mengecam tindakan polisi yang menghalangi keberangkatan kami untuk menyuarakan aspirasi,” ungkap Ayu, saat konferensi pers di Kampus STMIK Raharja, Senin (30/9/2019) malam. “Kami dipukul mundur di tengah perjalanan menuju DPR RI,” ujarnya menambahkan.
Ia menyayangkan sikap kepolisian yang sudah membatasi gerakan menyuarakan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mengecam secara tegas atas tindakan tersebut. Menurut Ayu, keberangkatan pihaknya ke gedung parlemen adalah untuk menolak UU KPK nomor 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi dan RUU KUHP yang kontroversial.
“Kami sangat menyayangkan sikap kepolisian. Padahal, gerakan kami ini murni menolak revisi UU KPK tanpa ada kepentingan dari pihak manapun,” tegas Ayu.
Meski demikian, lanjut Ayu, KBM Raharja akan tetap melanjutkan dan menyuarakan aspirasi menolak UU KPK dan RUU KUHP. Ia juga meminta agar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo segera keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).
“Kami akan tetap lanjut menyuarakan aspirasi ini. Kami juga berharap teman-teman mahasiswa terus semangat memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tandasnya. (Hmi)