TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menindaktegas delapan unit truk pengangkut tanah atau transformer yang melanggar jam operasional, pada Senin (23/3/2021).
“Ada delapan truk yang kami tindak dalam operasi hari ini,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar saat dikonfirmasi.
Operasi penindakan truk tersebut berlangsung di Jalan Sudirman dan di kawasan pergudangan Batuceper, Kota Tangerang. Transformer ini menurut Wahyudi melanggar Perwal No 30/2012 tentang jam operasional angkutan tambang.
“Dalam peraturan, truk ini hanya diperbolehkan melintas pada pukul 20.00-05.00 WIB,” katanya.
Adapun sanksi dalam penindakan ini, pihak truk dikenakan sanksi administrasi hingga pengandangan armada.
“Armadanya kami kandangkan di Terminal Poris,” pungkasnya. (Hmi)