Ditjen Udara Tindak lanjuti Hasil KNKT terhadap JT610

    Ditjen Udara menggelar konfrensi pers terkait tindak lanjuti hasil KNKT terhadap JT610, Jumat (1/11), di gedung DKPPU Bandara Soekarno-Hatta

    TANGERANG – Kementrian Perhubungan Direktorat Perhubungan Udara menghormati hasil akhir investigasi kecelakaan Lion Air JT- 610, yang terjadi diperairan Tanjung Karawang. 29 Oktober 2019 lalu, oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

    Direktur Jendral Perhubungan Udara selalu mencermati dan menindak lanjuti rekomendasi keselamatan yang di keluarkan eh KNKT berdasarkan hasil investigasi dengan pertimbangan bahwa rekomendasi tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan keselamatan penerbangan.

    Seperti yang disampaikan Dirjen Perhubungan Udara “Kami mengapresiasi dan menghormati serta akan menindak lanjuti hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi,” tutur Polana B Pramestia, saat ditemui di lokasi acara gedung DKPPU Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, (1/11).

    Mencermati rekomendasi KNKT dalam final report kecelakaan JT610 yang di terbitkan pada 25 Oktober 2019, terutama yang di tujukan kepada Lion Air dan Ditjen Perhubungan Udara dan akan diambil sejumlah langkah tindak lanjut yang bersifat perbaikan ke dalam dan juga terhadap objek pengawasanya.

    Ditjen perhubungan udara juga akan segera melakukan peningkatan pengawasan terhadap implementasi SOP Lion Air dengan melakukakn kegiatan surveillance pada area training dan kegiatan operasional di lingkup airworthiness dan flight operations.

    Hal- hal tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan ke depan (hingga Januari 2020). Dengan pertimbangan waktu yang diperlukan bagi Lion Air untuk menyiapkan atau memperbaiki sistem yang ada, terkait dengan pembaruan dan singkronisasi manual. (dens/tam).