Diwarnai Aksi Bakar Keranda, Ini Tuntutan Warga Cipete Kunciran Jaya

    FOTO: Ratusan pedemo menyaksikan pembakaran keranda di depan PN Klas IA Tangerang

    TANGERANG – Unjuk rasa warga Cipete Kunciran Jaya diwarnai aksi bakar keranda. Aksi tersebut menandakan matinya keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Tangerang.

    Dalam aksi tersebut, ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Cipete Kunciran Jaya Bersatu ini mendesak PN Tangerang untuk meminjamkan 9 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada kepolisian guna melakukan penyelidikan.

    Juru bicara tim advokasi Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu Abraham Nempung mengatakan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPZHP) dari Polres Metro Tangerang Kota telah diterima pihaknya.

    Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa PN Tangerang enggan menyerahkan dan menunjukkan berkas tersebut. “Sehingga telah jelas dan nyata bahwa Ketua Pengadilan Negri Tangerang mengingkari janji dan mengangkangi hukum di Indonesia,” ungkap Abraham, Kamis (5/11/2020).

    Menurutnya, kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 16 dan pasal 42. Dengan penyerahan sertifikat ke kepolisian, dapat dilakukan pengecekan keaslian dari sertifikat tersebut.

    “Karena kalau misalnya palsu berarti telah mengangkangi hak warga, kalau misalnya asli kita lihat dari mana? Kok bisa-bisanya atas nama mereka,” kata Abraham.

    Dalam mediasi, PN Tangerang kekeh tidak dapat memberikan SHGB tersebut. Namun, dirinya meminta waktu untuk melakukan perundingan dengan beberapa pihak terkait.

    “Dia akan membuat undangan besok untuk pihak DPRD dan juga pihak polres untuk ketemu pada hari senin (16/11), nanti hasil pertemuan tersebut akan disampaikan kepada warga tanggal 18 November,” jelasnya.

    Kepala Humas pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang, Arief Budi Cahyono membantah jika pihaknya menghalang-halangi penyidikan. Katanya, PN Tangerang tidak memberikan SHGB tersebut dikarenakan permohonan sita untuk melakukan penggeledahan atas nama Mustafa Kamal.

    “Sehingga logikanya harus Mustafa Kamal yang menyerahkan, walaupun barang itu ada di pengadilan,” dalihnya.

    Maka dari itu, pada Senin (16/11) nanti pihaknya akan memediasi untuk mencari jalan keluar atas permasalahan warga. Ia memastikan bahwa pihaknya bakal kooperatif guna mencari dukungan atas polemik itu.

    “Kami mendukung upaya mencari kebenaran dan harus proses siapa yang diduga bersalah dan siapa yang melanggar aturan harus ditindak sesuai aturan berlaku,” tegasnya. (Hmi)