TANGERANG – Serikat buruh Kota Tangerang usulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 sebesar 8,51 persen. Hal itu terungkap dalam rapat pleno pembahasan UMK 2021 yang digelar Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang, Kamis (5/11/2020).
Dalam rapat yang berlangsung di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang tersebut, serikat buruh meminta UMK tahun 2021 ini mengalami kenaikan.
“Unsur serikat buruh mengusulkan UMK 2021 naik 8,51 persen dari UMK tahun 2020,” ungkap Dedi Sudarajat, anggota Depeko Tangerang dari unsur serikat buruh.
Diketahui sebelumnya, UMK 2020 di Kota Tangerang sebesar Rp4.199.029,92. Artinya, jika naik 8,51 persen, maka UMK 2021 untuk Kota Tangerang mencapai Rp4.556.367,37.
Sementara dalam hasil rapat, lanjut Dedi, unsur pengusaha mengusulkan UMK 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMK 2020.
“Jadi, sejak Agustus 2020 ini kondisi (pendapatan) perusahaan di Kota Tangerang merangkak naik. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak menaikan upah,” tegasnya.
Sedangkan unsur akademisi mengusulkan Depeko untuk meninjau atau mempertimbangkan ketetapan UMK 2021 berdasarkan kondisi perusahan. Sebab, tidak seluruhnya pandemi Covid-19 berdampak negatif bagi perusahaan, namun ada juga yang berdampak positif.
Kata Dedi, unsur Pemerintah Kota Tangerang melalui Disnaker akan menyampaikan usulan rekomendasi dari hasil pleno tentang UMK 2021 tersebut kepada Wali Kota Tangerang.
Selanjutnya, Wali Kota Tangerang akan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Gubernur Banten. Sehingga nantinya Gubernur Banten akan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang UMK 2021.
“Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) telah disepakati akan dibahas 12 November 2020,” pungkasnya. (Hmi)