TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar rapat Paripurna Pemandangan Umum DPRD dan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan Penyampaian Penjelasan DPRD mengenai Tiga Raperda Inisiatif DPRD.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, lantai 3 Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (25/6). Rapat sekaligus mendengarkan jawaban Walikota Tangerang Arief R Wismansyah yang dibacakan Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, terkait pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kota Tangerang.
“Kemarin tanggal kami menyampaikan 3 raperda inisiatif. Namun sekarang menjadi 4 Raperda. Satunya berasal dari pemerintah Kota Tangerang,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Hapipi, pada saat konferensi pers bersama sejumlah awak media, Selasa (26/06).
Ia menjelaskan, semua Raperda yang di usulkan. Baik dari DPRD maupun pemkot, akan di bahas lebih dalam oleh DPRD Kota Tangerang. “Semuanya akan di bahas dulu oleh DPRD, baru akan di sahkan,” tutur politisi asal Partai Golkar ini.
Pembahasan dimaksudkan, karena raperda dimaksud baru akan ditetapkan tahun depan. Juga memerlukan anggaran untuk merealisasikannya. “Daalam waktu dekat ini, kami akan membentuk tim Panitia Khusus (Pansus), guna membahas 4 raperda tersebut,” ungkap Hapipi.
Ia menambahkan, 3 raperda yang diajukan dewan diantaranya Penanaman Modal dan Investasi Daerah Kota Tangerang, Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia). Terakhir raperda tentang Pengelolaan Toko Modern dan Penataan Pasar Tradisional.
“Lebih jelasnya, Raperda Lansia bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap orang yang lebih membutuhkan bantuan. Seperti orang tua dan jaminan kesehatan lainya,” kata wakil rakyat yang bakal maju meramaikan Pileg Provinsi Banten 2019 nanti. Sedangkan Raperda Investasi dan Penanaman Modal, merupakan sinkronisasi dengan program pusat. Lebih mengarah pada perizinan yang Lebih transparan.
“Sedangkan Raperda Penataan Toko Modern, dimaksudkan untuk menata keberadaan pasar-pasar modern. Supaya tidak mematikan pasar tradisional yang ada. Itu pun tetap mengikuti peraturan pusat,” tukas Hapipi. (tgr/tam)