DPRD Kota Tangerang Kawal Kasus Sengketa Lahan yang Diduga Diserobot Pengembang

    Suasana rapat di ruang Banmus DPRD Kota Tangerang

    TANGERANG – Komisi 1 DPRD Kota Tangerang mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Panunggangan Barat (Panbar), Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Senin (27/2/2023).

    Rapat yang dibuka oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan Jaya Syahputra ini membahas terkait akses jalan warga yang diduga diserobot oleh pengembang (PT. Villa Permata Cibodas).

    “Jadi permasalahannya adalah akses jalan warga yang diduga diserobot pengembang. Tapi rapat hari ini belum hasil, karena banyak yang gak hadir,” ungkap Tengku saat diwawancara seusai rapat.

    Adapun pihak pihak yang seharusnya hadir dalam agenda tersebut yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Cibodas, Lurah Panunggangan Barat, dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tangerang.

    “Pihak Pemkot yang diundang tidak hadir terutama Dinas PU, Aset, dan Camat. Harusnya mereka datang, apalagi ini kan untuk kepentingan warga,” kata Tengku.

    “Intinya kita DPRD akan mengawal ini sampai selesai. Sementara ini kita minta Pemkot untuk menghentikan aktivitas pengembang di lahan tersebut,” imbuhnya.

    Belum ada hasil maksimal dari pertemuan yang dilakukan. Sebab kata Tengku, data sengketa lahan pun baru didapat dari satu pihak, yaitu warga.

    “Dari pihak BPN belum kasih data status lahan itu, bahkan harus ada proses administrasi untuk mendapatkan dokumen data yang dimaksud,” ujarnya.

    Dalam rapat yang digelar di ruang Banmus DPRD Kota Tangerang ini diketahui hanya dihadiri oleh perwakilan Forum Warga Panbar, Wakil Ketua III DPRD, Komisi I, dan BPN Kota Tangerang.

    Bidang Penanganan dan Pengendalian Sengketa BPN Kota Tangerang, Dito Syaferli menuturkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara jelas status tanah yang dimaksud. Oleh karena itu, Dito menyarankan agar warga melayangkan surat ke BPN guna mendapat informasi lebih lanjut.

    “Kita butuh cari tahu di dokumen warkahnya dulu, baru kita bisa menjawab apakah milik masyarakat atau pengembang,” terangnya.

    Sementara pihak warga yang diwakili Febriansyah mengaku akan segera melakukan proses administrasi yang diminta pihak BPN Kota Tangerang guna mendapatkan informasi keterangan tanah yang menjadi sengketa antara warga dengan pihak pengembang yakni PT Villa Permata Cibodas.

    “Mulai besok kita akan layangkan suratnya. Tapi, kita minta proses pembangunan dihentikan. Dan tadi, sudah disepakati Wakil Ketua,” tegasnya.

    Diketahui, jalan tersebut merupakan jalan penghubung antara Kampung Panunggangan dengan Kampung Sangerang di wilayah Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. (Hmi)