TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang telah mengesahkan Raperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Hal tersebut tertuang dalam dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (26/6) lalu. Panitia khusus (Pansus) memberikan beberapa saran dan rekomendasi kepada Pemkot Tangerang, terkait raperda itu.
Perwakilan Pansus Raperda Hilmi Fuad mengatakan, dengan diubahnya perda tersebut diharapkan adanya transparansi dan kemudahan dalam menghitung nilai retribusi. Juga diharapkan pelayanan yang lebih cepat dan kejelasan soal keluarnya izin. Termasuk pola kordinasi dengan dinas teknis pun harus diubah.
“Selama ini kendala lambatnya keluar izin disebabkan karena sulitnya berkoordinasi dengan dinas teknis,” ungkap Hilmi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, ukuran kepuasan masyarakat tidak hanya mudah dalam mengetahui nilai retribusi yang harus dibayar. Tapi juga mendapatkan kemudahan izin yang tidak bertele-tele.
“Namun pemberian kemudahanan perizinan, tetap harus mengacu pada kelengkapan berkas dan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon,” tuturnya.
DPRD menurut Hilmi, juga mengusulkan supaya pemkot membuat perda yang mengratiskan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu DPRD Kota Tangerang telah mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi perda. Salah satu diantaranya terkait Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. (tam)