Dua Kali Mangkir, DPRD Sidak IPA di Tangerang

    FOTO: Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto didampingi jajarannya saat diwawancara pewarta

    TANGERANG – DPRD Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PT. Sentra Asritama di Jalan Halmahera, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

    Sidak tersebut merupakan tindaklanjut adanya intake tak berizin disertai mangkirnya pihak PT. Villa Permata Cibodas dalam memenuhi panggilan pihak berwenang hingga disegel.

    Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto mengatakan, tindaklanjut adanya pelanggaran dari dua perusahaan yang bernaung di Management Departemen Air Lippo Group tersebut lantaran banyaknya kerugian yang berdampak bagi masyarakat sekitar.

    “Makanya kita turun mengecek instalasi pengolahan airnya,” ujar Turidi.

    Politisi Gerindra ini pun menyimpulkan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha swasta diatur dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pelayanan Air Minum di wilayah setempat, bahwa setiap pengelolaan air minum yang diusahakan oleh swasta atau badan hukum, wajib terlebih dahulu  mendapat ijin tertulis dari wali kota serta wajib bekerjasama dengan PDAM.

    “Perda nomor 14 tahun 2002, mengatur bagi swasta yang Ingin membangun usaha air, wajib berizin dan bekerjasama dengan PDAM,” jelasnya.

    Lanjut Turidi, adapun SKPD, dan Asda 1 sepakat dengan DPRD, Intek Villa Permata Cibodas akan dilanjut kalau mau bekerjasama dengan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang.

    “Dan kita juga sudah melakukan hearing dengan SKPD dan Asda I, bilamana ini mau dilanjutkan harus bekerjasama dengan PDAM Kota Tangerang, sehingga wilayah sekitar Panunggangan ini bisa terairi juga untuk memaksimalkan debit air yang ada,” katanya.

    Pengolahan jumlah debit air PT. Sentra Asritama diketahui 10.500.000 per hari yang pendistribusiannya mencakup sekira ke 3.000 hunian cluster.

    “Kita tidak ingin pihak departemen air ini mengeksploitasi air Sungai Cisadane tanpa menghiraukan pola-pola yang ada,”

    Selain itu, DPRD Kota Tangerang akan menguji hasil laboratorium dari sample air yang diambil dari tiga mesin pengolahan untuk diketahui kelayakan asal sumber airnya.

    “Kita akan uji, apakah air tersebut memang dari Sungai Cisadane langsung, ataukah bersumber dari aliran PDAM TKR,” tukasnya.

    Pihaknya akan memberikan sanksi bilamana perusahaan terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan Pemkot Tangerang.

    “Kami akan tutup intake tidak berizin ini,” tegasnya.

    Diketahui, dalam sidak tersebut juga turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang H Junadi beserta jajaran, Lurah Panunggangan Barat Said Sanusi, Warga Kampung Kebon Kelapa Panunggangan Barat, Kepolisian Polsek Jatiuwung, Komunitas PECI SUCI, serta LSM Bintang Merah Indonesia. (Hmi)