TANGERANG – Dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) jadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang. Bawaslu menerima tiga laporan terkait dugaan pencatutan NIK yang terdaftar dalam partai politik pada sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim menegaskan bahwa pihaknya telah menerima tiga laporan pencatutan NIK dalam Sipol KPU. Empat orang pengadu dari tiga laporan tersebut datang ke Bawaslu.
“Ketiga laporan yang masuk itu semuanya masyarakat biasa,” ungkapnya, Selasa (6/9/2022).
Usai menerima laporan, pihaknya pun langsung melakukan klarifikasi. Setelah itu, aduan tersebut disampaikan kepada KPU untuk dilakukan verifikasi data.
“Agar nanti disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan,” jelasnya.
Masyarakat pun diminta agar melakukan pengecekan NIK pribadi di sistem khusus keanggotaan parpol seperti di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Sebelumnya, di Kabupaten Tangerang KPU telah menerima tiga laporan masyarakat atas dicatutnya NIK sebagai kader oleh partai politik (parpol) dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.
Sementara, Bawaslu Kabupaten Tangerang juga menerima sebanyak satu aduan terkait pencatutan NIK terdaftar jadi kader partai politik ke dalam Sipol. (Hmi)