TANGERANG – Ekonomi bukan faktor penyebab kasus perceraian melonjak di Kota Tangerang. Hal itu diungkapkan Kumalasari, Panitera muda hukum Pengadilan Agama Tangerang Kelas IA, saat ditemui di ruangnya, Rabu (26/8/2020).
Menurut ia, meningkatnya kasus perceraian di Kota Tangerang mayoritas dikarenakan orang ketiga dalam suatu hubungan.
“Rata-rata karena adanya orang ketiga, dan bukan karena faktor ekonomi,” katanya.
Angka yang tercatat sejak Januari hingga Juli 2020 sebanyak 1602 kaum perempuan di Kota Tangerang resmi menjanda. Meningkatnya angka perceraian terjadi pada Juni hingga Juli yakni semasa pandemi Covid-19 melanda.
“Selama pandemi Covid-19 putus sebanyak 1.182 kasus,” ujarnya.
Ia merinci, sebanyak 208 kasus perceraian terjadi pada Maret, dan 121 kasus pada April. Sementara pada Mei sebanyak 126 kasus, dan 277 kasus pada Juni, serta 450 pada Juli 2020.
“Terjadi penurunan kasus perceraian pada Maret, April, Mei. Lalu, kasus perceraian mengalami peningkatan pada Juni dan Juli,” paparnya. (Hmi)


















