1.182 Perempuan di Kota Tangerang Menjanda Sejak Pandemi

    FOTO: Suasana di ruang pelayanan Pengadilan Agama Tangerang Kelas IA

    TANGERANG – Jumlah kasus perceraian di Kota Tangerang mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19. Sebanyak 1.182 perempuan tercatat berstatus janda sejak dilanda pandemi.

    Dalam lima bulan terakhir dilanda wabah Covid-19, Pengadilan Agama Tangerang Kelas IA mencatat sebanyak 1.182 perempuan berstatus janda. Mayoritas kasus perceraian dilatarbelakangi sebuah perselisihan atau adanya orang ketiga.

    “Rata-rata karena adanya orang ketiga, dan bukan karena faktor ekonomi, dan bukan juga karena perselingkuhan,” ungkap Kumalasari, Panitera muda hukum Pengadilan Agama Tangerang Kelas IA, saat ditemui di ruangnya, Rabu (26/8/2020).

    Berdasarkan data yang terhimpun, sebanyak 1.182 perkara kasus perceraian tersebut terjadi pada Maret sampai Juli 2020, atau saat dilanda pandemi Covid-19.

    Ia merincikan, sebanyak 208 perkara perceraian terjadi pada Maret, 121 kasus pada April, 126 kasus pada Mei, 277 kasus pada Juni, dan 450 pada Juli 2020.

    “Terjadi penurunan kasus perceraian pada Maret, April, Mei. Lalu, kasus perceraian mengalami peningkatan pada Juni dan Juli,” jelasnya.

    Terjadi penurunan kasus perceraian karena berbenturan dengan aktivitas bulan ramadan. Sehingga menurutnya, para pihak mengurungkan niat untuk urusan perceraian.

    “Memang Maret kami mulai sidang setelah bekerja WFH pada Februari. Lalu, April kami sidang hanya pada pekan pertama. Setelah itu tidak ada penerimaan, namun masih melayani masyarakat lewat WhatsApp online,” tuturnya.

    “Perceraian dengan alasan ekonomi tidak jadi yang paling dominan. Tetapi perselisihan terus-menerus yang paling banyak,” imbuhnya. (Hmi)