Enam Pelaku Pemalsu Meterai Digelandang Polisi

    FOTO: Suasana saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta

    TANGERANG – Enam pelaku pemalsuan meterai berinisial AST, SRL, WID, SNK, BST, dan HND digelandang petugas Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta.

    Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka yang berinisial SRL, WID, SNK, BST, dan HND ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 10 dan 11 Maret 2021. Sedangkan AST yang menetap di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kronologi penangkapan para pelaku. Mulanya, pihak kepolisian mencurigai adanya kiriman meterai palsu melalui kargo di area Bandara Soetta, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu (7/3/2021).

    Padahal, kata Yusri, peredaran meterai biasanya menggunakan PT Pos Indonesia. “Peredarannya (meterai palsu) menggunakan kargo. Seharusnya bisa dilakukan pembelian melalui PT Pos Indonesia,” kata Yusri didampingi Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian saat konferensi pers, Rabu (17/3/2021).

    Bermula dari kecurigaan itu, pihak kepolisian lantas membongkar kargo, dan menemukan meterai palsu Rp10 ribu yang hendak dikirimkan ke luar provinsi oleh para tersangka.

    Lanjut Yusri, meterai Rp10 ribu padahal baru saja diedarkan secara umum oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) pada akhir Januari 2021 lalu.

    Dari penemuan meterai palsu itu, aparat kepolisian menangkap keenam tersangka. Berdasar pemeriksaan, jumlah total meterai palsu yang disita kepolisian mencapai 50 rim. Tiap rim terdiri dari 500 lembar dengan perlembar ada 50 meterai palsu Rp10 ribu.

    “Terus terang, (50 rim meterai palsu itu) merugikan negara total semua ini sekitar Rp12-13 miliar,” jelasnya.

    Menurut Yusri, bila peredaran meterai palsu yang dilakukan keenam tersangka sejak 3,5 tahun lalu itu turut dijumlahkan, maka total kerugian negara mencapai Rp37 miliar.

    Sebab kata Yusri, para tersangka itu sempat menjual meterai palsu Rp6.000 terlebih dahulu sejak 3,5 tahun lalu.

    “Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 253 KUHP, dan/atau Pasal 257 KUHP, dan/atau Pasal 24 san 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai,” tukasnya.

    Keenamnya diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Hmi)