TANGERANG – Pembongkaran tembok beton setinggi dua meter yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang di Jalan Akasia, Tajur, Kota Tangerang, berbuntut panjang.
Pasalnya, pemilik tanah melalui ahli warisnya Herry Mulya hendak menempuh jalur hukum terkait pembongkaran tembok beton yang didirikan pihak keluarganya.
“Seperti arahan pejabat di sana bahwa kami akan meneruskan kepemilikan tanah ini (ke ranah hukum),” ungkap Herry, Rabu (17/3/2021).
Ia juga mengaku akan kembali membangun pagar serupa. Sebab menurutnya, tanah tersebut masih resmi milik keluarganya.
“Kami akan memasang pagarnya kembali. Karena itu adalah batas kami,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Asisten daerah 1 Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, bila pagar beton tersebut kembali dibuat, maka pihaknnya akan kembali melakukan pembongkaran.
“Gak boleh, yang jelas tidak boleh. Terus di Undang-undang 38 tahun 2004 tentang jalan tidak boleh mengganggu fungsi jalan. Seandainya dibangun, kita bongkar lagi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah membongkar pagar beton yang memicu perselisihan antar keluarga di Kecamatan Ciledug Kota Tangerang. (Hmi)


















