HMI Gelar Aksi Tolak UU KPK Nomor 30

    FOTO: Suasana saat aksi di Tugu Adipura Kota Tangerang

    TANGERANG (BT) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 30 tahun 2002 tentang komisi tindak pidana korupsi.

    Aksi tersebut berlangsung di Tugu Adipura Kota Tangerang, Kamis (19/9/2019). Nampak para peserta aksi berdiri sejajar dengan mengibarkan spanduk yang bertuliskan tentang penolakan terhadap undang-undang yang dinilai melemahkan fungsi KPK.

    Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Raya, Anov Rezando mengatakan, dalam perubahan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi yang di dalam perubahan tersebut ada pasal-pasal yang melemahkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK.

    “Pertama kita perlu menanyakan sejauh mana perlunya, kenapa undang-undang ini dirubah, dan kenapa undang-undang direvisi. Kita perlu menanyakan itu kepada pihak yang memang punya wewenang untuk merubah, khususnya DPR RI dan disahkan oleh Presiden,” ungkap Anov disela aksi.

    Ia melanjutkan, revisi undang-undang tersebut tidak sampai dua minggu disahkan. Ia juga mempertanyakan urgensi dalam pengesahan UU tersebut. Dalam aksi tersebut, HMI cabang Tangerang Raya menyampaikan tuntutan di antaranya;

    • HMI Tangerang Raya menolak perubahan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi.
    • HMI Tangerang Raya mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penolakan undang – undang nomor 30 tahun 2002.

    “Kami mengecam Joko Widodo dan DPR RI atas sikap arogansi terhadap pengesahan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi,” tegasnya.

    Menurut ia, aksi penolakan tersebut sebelumnya tidak dilakukan oleh pihaknya yang berada di daerah. Namun, sambung Anov, aksi ini terjadi setelah Pengurus Besar HMI mengkonfirmasi langsung ke Kantor KPK.

    “Makanya setelah melihat hasil dari PB HMI mereka pun menolak dan mengintruksikan ke cabang-cabang di Indonesia untuk melakukan aksi demonstrasi terkait hal ini,” tandasnya. (Hmi)