TANGERANG – Setelah terbukti menyediakan layanan prostitusi, operasional Hotel Alona yang terletak di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, ditutup.
“Hari ini Satpol PP segel hotelnya karena menyalahi aturan,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (22/3/2021).
“Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian,” imbuhnya.
Kata Arief, pihaknya tidak akan segan menindak tegas pengelola hotel yang ada di wilayah Kota Tangerang, yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.
“Bisa dicabut ijinnya atau ditutup operasionalnya,” katanya.
“Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.
“SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya,” tandasnya.
Sementara Ketua MUI Kota Tangerang, Ghozali Barmawi menyayangkan adanya kasus prostitusi di kota yang berjuluk Akhlaqul Karimah ini. Ia mengapresiasi langkah Pemkot bersama pihak kepolisian yang telah menindaktegas oknum tersebut.
“Kami mendukung langkah Pemkot untuk menutup hotel-hotel yang menyediakan prostitusi di Kota Tangerang. Apalagi melibatkan anak di bawah umur,” pungkasnya. (Hmi)



















