Ini Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, Simak!

    FOTO: MUI Kota Tangerang

    TANGERANG – Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit.

    Sementara injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Secara hukum, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular itu tidak membatalkan puasa.

    “Vaksin (disuntik) itu masuk bukan dari lubang yang terbuka, itu boleh,” kata Ketua MUI Kota Tangerang Ghozali Barmawi, Rabu (24/3/2021).

    Pihaknya menyarankan, pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada bulan ramadan dengan memperhatikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa. Pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi di malam hari.

    “Seyogyanya malam hari. Karena siangnya puasa, dikhawatirkan bisa membahayakan kondisi fisik,” tandasnya. (Hmi)