TANGERANG – Kasus prostitusi online di hotel Alona, Larangan, Kota Tangerang, mencuri perhatian. Pasalnya, insiden yang terjadi beberapa waktu lalu itu melibatkan sejumlah anak di bawah umur.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Irna Rudiana menyebut, ada empat dari 15 anak yang menjadi korban prostitusi online di hotel tersebut.
“Sekarang sedang rehabilitasi. Nanti pemberdayaannya ada. Ini kan ngga bisa langsung segera. Kita semua harus merubah dia menjadi lebih baik. Pola pikir. Itu tuh secara psikologis, harus kita ubah,” ujar Irna, Rabu (24/3/2021).
Pemkot Tangerang sendiri terjunkan psikolog untuk mengubah paradigma korban. Irna mengatakan, melalui psikolog yang diterjunkan pihaknya, diharapkan pola pikir anak yang menjadi PSK tersebut dapat berubah. Menurutnya, itulah yang saat ini penting dilakukan sebelum menyerahkannya kepada keluarga.
“Butuh pendekatan yang mendalam. Cara berpikir anak 14 sampai 15 tahun, engga bisa diubah dalam waktu 1 sampai 2 bulan. Terus mendalami mereka. Terutama harus didukung oleh penerimaan dari keluarga dan lingkungan. Itu yang harus diberikan ke masyarakat,” katanya.
Rehabilitasi psikologis belum diketahui hingga kapan. Rehabilitasi itu sendiri belum bisa diketahui berapa lama akan memakan waktu.
“Itu tergantung dari psikologis anak. Ini makanya sedang didampingi karena keadaannya beda-beda. Itu upaya. Semua harus berjalan. Iya pendekatan psikologis,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan Syahputra pun turut menyoroti terkait penyegelan hotel Alona yang ramai diberitakan. Menurutnya, hotel yang terletak di permukiman warga itu telah menyalahi aturan karena IMB-nya kontrakan.
“Izin saja sudah menyalahi aturan. Belum lagi terkait Perda pelarangan prostitusi dan Perda perlindungan anak,” katanya.
Ia juga meminta Satpol PP melakukan razia hotel-hotel dan kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi terselubung sebagai penegakan Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
“Jadi kita sama-sama bekerja mewujudkan Kota yang sehat dan bebas dari kemaksiatan,” pungkasnya. (Hmi)


















