
TANGERANG – Aplikasi e-Perkara memberi kemudahan dalam melayani keperluan masyarakat. Aplikasi yang hanya dimiliki Pengadilan Agama Tangerang Kelas IA ini pun dinilai lebih transparan.
Sebab dengan aplikasi tersebut, seluruh perkembangan perkara di Pengadilan Agama Tangerang selalu dapat terpantau. Hal itu diungkapkan Kumalasari, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tangerang Kelas IA.
“Jadi, pelayanan kami sudah bertransfortasi secara online (daring). Sidang juga kini sebagian online dan sebagian konvensional,” kata Kumalasari saat berbincang dengan Beritatangerang.id, baru-baru ini.
Keterbukaan informasi secara menyeluruh menjadi keunggulan aplikasi tersebut. Sehingga, e-Perkara ini pun dianugerahi penghargaan oleh Mahkamah Agung pada 2019 lalu dengan torehan juara I kategori inovasi terbaik se-Indonesia.
Selain itu, aplikasi ini merupakan terobosan baru untuk pelayanan berbasis digital. Aplikasi juga dinilai berhasil lantaran mampu memanfaatkan perkembangan teknologi. Kehadiran e-Perkara ini pun membantu mengurai antrean pengunjung di PA Tangerang.
“Aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat. Semua perkara di sini terintegrasi langsung dengan aplikasi ini,” ujarnya.
Aplikasi e-Perkara ini, lanjut ia, juga dapat diunduh oleh para pengguna melalui PlayStore. Dan kemudian pengguna dipersilahkan mendaftar akun dengan email.
“Satu akun hanya untuk satu perkara. Nanti, pengguna juga diberikan kartu elektronik e-Perkara,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, setiap pengguna memiliki kartu elektronik e-Perkara. Kartu tersebut dilengkapi barcode khusus sebagai kode akses untuk pelayanan digital.
“Barcode juga dapat dimanfaatkan sebagai antrean sidang. Intinya kalau pakai kartu kan sangat simple (mudah), jadi enggak perlu ribet,” tegasnya. (Hmi)