TANGERANG – Agar tercipta suasana khusu selama bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui Tim Kalong Wewe Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, melaksanakan giat cipta kondisi (cipkon) guna memantau dan merazia peredaran minuman keras (miras).
Tanpa pandang bulu, tim bakal menyita minuman beralkohol yang kedapatan dijual. Seperti kegiatan yang digelar akhir pekan lalu. Belasan botol miras berbagai merk dan oplosan dari dua kedai berhasil disita tim. Pada operasi pengawasan dan cipta kondisi kondusif.
“Meski dalam jumlah personil yang cukup kecil, namun tim tetap mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan efektif dan berhasil dengan baik,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana, Senin (4/6). Kegiatan cipta kondisi tersebut tambah Mumung, akan terus dilakukan tim pada siang dan malam hari.
“Sesuai tugas pokok fungsi yang ada, kami melakukan pengawasan ke tempat-tempat hiburan. Dalam rangka cipta kondisi kondusif selama bulan Suci Ramadhan,” titur Mumung.
Dikatakan, pelaksanaan operasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Praktek Prostitusi.
“Kegiatan yang kami gelar, juga implementasi dari Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang tertanggal 14 Mei 2018 tentang Penutupan Sementara Jam Buka Rumah Makan dan Usaha Jasa Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadhan 1439 H,” papar Mumung.
Menurutnya, Satpol PP Kota Tangerang dipastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan selama bulan suci Ramadan. “Kami mengimbau kepada para pengusaha, supaya menaati peraturan yang ada,” tandas Mumung. (ads)