TANGERANG – Jasa Raharja menyalurkan bantuan kepada korban kecelakaan di Kota Tangerang yang sempat ditolak tiga rumah sakit swasta beberapa waktu lalu. Insiden yang terjadi di SPBU Karang Tengah itu menimpa dua korban atas nama Ribut Mahardani (22) dan Cecep Hermansyah (20).
Kepala Jasa Raharja Tangerang Darwin P Sinaga mengatakan, korban atas nama Ribut melalui ahli warisnya menerima santunan meninggal dunia. Sementara korban atas nama Cecep menerima santunan biaya perawatan rumah sakit.
“Untuk korban yang meninggal santunannya senilai Rp50 juta. Sedangkan korban luka dan masih menjalani perawatan senilai Rp20 juta,” ungkap Darwin, Jumat (5/2/2021).
Kata Darwin, korban meninggal telah dibawa keluarga ke kampung halaman di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Sementara korban luka-luka akan melanjutkan perawatan medis di kampung halamannya di daerah Cilacap.
“Santunannya sudah kami salurkan,” katanya.
Lanjut Darwin, santunan ini sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, sehingga dapat meringankan beban untuk keluarga korban.
Ia menambahkan, pihaknya telah bekerjasama dengan setiap rumah sakit di wilayah Tangerang dan mengimbau masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas agar melapor ke pihak kepolisian terdekat, serta melaporkan ke Jasa Raharja guna percepatan penanganan perawatan dan penjaminan di rumah sakit.
“Yang paling utama agar tetap hati-hati, tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan, serta melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, sehingga aman, tertib dan selamat,” pungkasnya. (Hmi)