JPU Tuntut Mati Kurir Sabu 70 Kilo di Tangerang

    FOTO: JPU Kejari Kota Tangerang Eko Purwanto saat diwawancara

    TANGERANG – Sidang perdana kasus kurir sabu 70 kilogram dalam agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (17/9/2020).

    Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang menuntut mati kurir sabu 70 kilogram jaringan internasional. Donni Gozali alias Ahuat dan Subhan alias Kubil merupakan kurir sabu jaringan internasional yang dituntut mati oleh Kejari Kota Tangerang.

    Tuntutan dibacakan JPU Kejari Kota Tangerang Eko Purwanto di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kelas 1A Syamsudin.

    Kedua kurir sabu tersebut dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    “Kami harap ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku yang lain di luar sana yang akan memasuki wilayah NKRI. Semoga dapat menjadi acuan untuk memutus peredaran narkotika di Indonesia,” ucap Eko.

    Ada beberapa hal yang memberatkan keduanya yang tidak bisa disebutkan seluruhnya oleh JPU. Salah satunya yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika yang dampaknya bila dibiarkan akan dapat membunuh para generasi muda bangsa.

    “Kami sangat berkomitmen untuk tegas dalam memberantas peredaran narkotika, dan keduanya ini merupakan jaringan internasional lintas negara, dengan barang bukti sabu kurang lebih seberat 70 kilogram,” katanya.

    Diketahui sebelumnya, Donni dan Subhan diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 18 Januari 2020 lalu di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

    Keduanya terbukti membawa narkotika jenis sabu dengan cara disamarkan dalam kopi, ikan asin, dan teh cina dengan kemasan yang sangat rapih. Keduanya pun sangat lihai untuk dapat menghindarkan barang haram tersebut dari pantauan pihak kepolisian. Doni dan Subhan dijanjikan upah 100 juta rupiah bila aksinya dalam membawa barang haram tersebut berhasil. (Ris/Hmi)