Kakek di Tangerang Cabuli Bocah 5 Tahun

    FOTO: Tersangka AKD saat diperiksa petugas

    TANGERANG – Seorang kakek di Kota Tangerang berinisial AKD alias K tega mencabuli anak di bawah umur untuk kepuasan nafsu birahinya. Perbuatan keji itu sudah dilakukan AKD terhadap 4 orang anak yang rata-rata berusia 5 – 10 tahun.

    Kakek yang berusia 59 tahun itu merupakan warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Ia kerap melancarkan aksi saat sang istri tengah bekerja. Hanya dengan iming-iming uang sebesar 5 – 10 ribu rupiah, AKD mampu melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.

    Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Pratama Simanggara Sambiring mengatakan, untuk memuluskan nafsu bejatnya itu, sang kakek memberikan uang jajan Rp5 – 10 ribu kepada sang anak.

    “AKD diamankan atas laporan orang tua korban tanggal 16 Agustus 2020 kemarin, yang curiga saat salah satu anak mengajak anak lainnya untuk datang ke rumah sang kakek,” ujar Kapolsek, saat ditemui di ruangnya, Sabtu (22/8/2020) malam.

    Saat diintrogasi di rumahnya, lanjut Kapolsek, tersangka mengakui telah melakukan pencabulan tersebut dan sudah berlangsung lama dengan korbannya sebanyak 4 orang anak.

    “Saat korban yang merupakan anak tetangga masuk ke rumahnya, tersangka memasukkan jarinya dan alat kelamin ke anus dan bagian kemaluan (alat vital). Dan setelahnya diberikan uang jajan. Korban rata-rata berumur 5-10 tahun,” tegas Kapolsek.

    Baru empat orang, sebab kata Kapolsek, kasus masih dalam penyelidikan dan sudah melakukan visum ke rumah sakit, dan telah berkoordinasi ke bagian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    “Karena kasus ini berhubungan dengan anak dan menghilangkan trauma healing. Kita lakukan koordinasi dengan pihak PPA Polres dan KPAI,” terangnya.

    Saat ini tersangka telah diamankan ditahanan Polsek Jatiuwung disertai barang bukti untuk perlengkapan penyidikan.

    “Tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal 76D Jo 81 dan atau 76E Jo 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Hmi)