TANGERANG – Kasus tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service (CS) pada RS Dr.Sitanala Kota Tangerang tahun 2018 terus dilanjut. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang R Bayu Probo Sutopo menyatakan tim jaksa peneliti akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (tahap II).
“Insyaallah dua atau tiga minggu lagi melakukan tahap dua,” katanya.
Ketua Pokja ULP RS Sitanala berinisial NA dan penyedia atau Dirut PT PBA berinisial YY telah ditetapkan tersangka. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp900 juta dari tersangka YY.
“Sampai saat ini kita masih menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak penghitungan kerugian negara,” katanya.
Saat ini tidak dilakukan penahanan kepada kedua tersangka YY dan NA. Terkait hal itu, Bayu mengungkapkan, kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Sebab, tersangka YY mengidap penyakit jantung stadium 4.
“Inisial YY ini mengidap penyakit jantung, dia stadium 4, karena alasan kemanusiaan itu kita lakukan penahan tahanan kota,” terangnya.
Untuk NA pun ikut dijadikan tahan kota. “Ya sama (tidak ditahan) jadi biar gak timbul disparitas, nanti kebijakan pimpinan seperti apa ketika tahap dua,” imbuhnya.
Diketahui, kasus korupsi itu bermula saat pengadaan jasa cleaning service (CS) pada RS Dr.Sitanala Kota Tangerang tahun 2018. Dimana terdapat 120 orang pekerja cleaning service di RS tersebut. Para pekerja mendapatkan gaji yang bervariatif sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1 juta. Padahal, mereka seharusnya mendapatkan gaji sebesar Rp1,9 juta. Selain itu, iuran BPJS hingga THR tidak dibayarkan.
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana sebelumnya mengatakan, nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai Rp3,879 miliar bersumber APBN dari Kementerian Kesehatan. Kemudian dilakukan pemeriksaan kepada 25 orang. Dari situ terbukti kedua tersangka tidak menjalankan ketentuan sesuai dengan kewajiban kontrak.
“Tidak menutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi tersangka yang lainnya,” terangnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Hmi)