TANGERANG – Seorang konsumen Rumah Susun (Rusun) Brooklyn berinisial FS (56), mengadukan pengembang ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan developer dengan Surat Laporan Polisi Nomor STTLP/B/2971/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Juni 2021.
Delik aduan FS ke Polda Metro Jaya yaitu dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pengembang.
Ihwal laporan FS bermula karena dirinya merasa dirugikan atas perilaku pengembang rumah susun yang membangun bisnis di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan tersebut.
FS menceritakan, sekitar akhir 2013 lalu dirinya tertarik untuk membeli Rusun Brooklyn. Ia merasa unit yang akan dibelinya sangat menjanjikan sebagai investasi sesuai presentasi dari tim marketing perusahaan yang bergerak di bidang properti itu.
“Dengan menggunakan uang pensiun, pada 7 Desember 2013 saya membeli dua unit Rusun Brooklyn dengan cara kredit. Harganya sekitar Rp3,489 miliar, sesuai kesepakatan” ungkap FS, Senin (5/7).
Ia pun mulai membayar angsuran dua Rusun Brooklyn yang berada di lantai B06, K dan L. Merasa yakin telah berinvestasi membeli bangunan di kawasan real estate yang strategis, FS pun berhasil melunasi seluruh cicilannya pada 21 November 2016.
Karena kewajibannya angsurannya telah ia penuhi, FS pun segera mendatangi pengembang untuk meminta kunci dan dokumen kepemilikan yang sah (sertifikat-red).
Alih-alih bakal menerima haknya, FS bahkan tidak berhasil meminjam kunci dari pihak pengembang. Padahal ia sangat ingin melihat rusun yang telah ia cicil selama hampir tiga tahun itu.
“Jangankan menerima sertifikat, kunci rusun saja saya tidak dikasih pinjam,” kata FS. Perjuangannya untuk bisa mendapatkan haknya pun terus ia lakukan. Beberapa kali ia mencoba mendatangi pengembang untuk meminta kunci rusun beserta sertifikatnya. Namun usahanya itu tak kunjung membuahkan hasil.
“Pengembang pernah menawarkan serah terima unit tanpa menyerahkan sertifikat rusun. Bahkan listrik di rusun yang seharusnya sudah saya miliki itu belum menyala,” tutur FS.
Merasa tidak ada titik temu, ia pun mempercayakan RRAA & Partners sebagai kuasa hukumnya untuk menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapinya itu.
Cecilia Tjakranegara, kuasa hukum FS menerangkan, pihaknya telah dua kali melayangkan surat somasi kepada pengembang Rusun Brooklyn.
“Somasi pertama kami kirim pada 24 Mei 2021 lalu. Karena belum juga mendapat tanggapan, kami pun mengirim somasi kedua tertanggal 31 Mei 2021,” terang Cecilia.
Menurutnya, ia menegur pengembang atas dasar Undang Undang Perlindungan Konsumen. “Itu yang menjadi dasar kami, karena pihak pengembang belum juga menunjukan itikad baiknya,” imbuh Cecilia.
Seharusnya kata Cecilia, kliennya sudah semestinya menerima sertifikat atas rusun yang telah dicicil lunas itu. “Seharusnya dokumen dan bangunan sudah diserahterimakan dari pengembang ke klien kami dalam kondisi fix,” tegasnya.
Cecilia menambahkan, kendati sudah dilayangkan dua kali somasi, namun belum ada gelagat dari pengembang untuk menjawab dan menyelesaikan perkara ini.
“Akhirnya pada 10 Juni 2021 lalu, kami melaporkan kasus ini ke Polda Merto Jaya seperti diterangkan di atas. Baru kemudian setelah dibuat laporan ke polda, keesokan harinya kami kedatangan surat balasan somasi dari pihak legal pengembang,” terang Cecilia.
Padahal katanya, pihaknya sudah mencoba mengajak pengembang untuk melakukan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan perkara ini.
“Karena terkesan tidak ada itikad baik, makanya kami menempuh jalur hukum,” kata Cecilia. Ia menuntut agar pengembang segera menyerahkan hak kliennya. Seperti kunci dan sertifikat rumah susun tersebut.
“Tapi kalau itu tidak bisa diluluskan, maka pihak pengembang harus mengembalikan uang yang telah disetor klien kami,” pungkas Cecilia. (tam)