TANGERANG (BT) – Sebanyak 98,4 kilogram benih jagung asal Thailand yang positif mengandung bakteri Pseudomonas Syringae Pv Syringae (PSS), dimusnahkan Kementerian Pertanian (Kementan) di kantor Karantina Pertanian Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2019).
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) pada Kementan, Ali Jamil menjelaskan, pencegahan masuknya bakteri itu dilakukan selain karena belum ada di Indonesia, bakteri ini juga dapat menurunkan produksi jagung secara signifikan hingga mencapai 40 persen dari hasil panen.
“Sangat berbahaya, bila luas pertanaman Jagung di Indonesia 5,5 juta hektar dengan produksi 5 ton perhektar dari data Pusdatin Kementan. Maka total produksi jagung jika terkena bakteria PSS akan berkurang sebanyak 40 persen,” jelasnya.
Jamil mengatakan, berkurangnya produksi jagung sebanyak 40 persen itu dapat menyebabkan kerugian yang tidak sedikit, total bilamana dijumlah kerugian akan mencapai Rp34 triliun pertahun dari harga terendah jagung Rp3.150 perkilogram. Tidak kurang dari 6,7 juta keluarga petani jagung akan kehilangan pendapatannya, karena kerugian itu.
“Karantina memberi perhatian khusus pada pengawasan masuknya benih impor yang saat ini masih dilakukan karena adanya kebutuhan, seperti benih jagung impor ini. Terinfeksi hanya 98,4 kilogram namun dampaknya akan sangat besar, dan penyebaran penyakit tular benih sangat mudah dan cepat,” ujarnya.
Menurut Jamil, pencegahan terhadap Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat merusak pertanian dan merugikan secara ekonomi akan terus dilakukan pihaknya.
“Di sinilah peran strategis karantina pertanian dalam melindungi pertanian Indonesia dari masuk dan tersebarnya OPTK,” katanya.
Sementara itu Kepala Karantina Pertanian Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Imam Djajadi menambahkan, selain benih jagung asal Thailand, beberapa komoditas pertanian juga turut dimusnahkan. Beberapa di antaranya yaitu seperti 21 kilogram rumput gajah asal Thailand, 10 kilogram bibit bawang putih asal Singapura, 93 batang bibit tebu asal Cina.
“Ada juga komoditas hewan berupa 275 kilogram daging segar, 116 kilogram daging babi segar dan olahannya asal Cina, Singapura, Taiwan, Korea Selatan, Italia, dan Australia. Seluruhnya tidak dilengkapi dengan persyaratan dokumen karantina sesuai dengan Undang-undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ucap Imam. (Wan/Hmi)