TANGERANG – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang mengklarifikasi terkait kendaraan operasional/mobil dinas yang terparkir di salah satu tempat hiburan malam wilayah Tangerang beberapa hari lalu.
Kendaraan dinas milik KONI yang terparkir di tempat hiburan malam itu pun menuai sorotan publik lantaran dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Terlebih, peristiwa yang terekam gambar dan video itu pun viral di media sosial pada Jumat (12/5/2023) kala itu.
Dalam jumpa pers di salah satu rumah makan wilayah Tangerang, Ketua KONI Kota Tangerang, Dirman tak menyangkal bahwa kendaraan tersebut milik KONI. Kata dia, sejak tanggal 8 Mei hingga 11 Mei mobil tersebut sedang dipinjam untuk keperluan Kejuaraan Nasional Panjat Tebing 2023.
“Memang benar itu mobil dinas milik kami karena posisinya sedang digunakan untuk Kejurnas Panjat Tebing. Jadi, mobil tersebut digunakan oleh panitia lokal untuk menjemput teman-teman official dari daerah lain yang sedang pergi ke tempat tersebut,” ungkap Dirman.
Lanjut Dirman, kepergian official dari daerah lain itu tidak diketahui oleh panitia. Kemudian mereka juga menghubungi panitia untuk menjemput kembali ke hotel.
“Panitia hanya menjemput dan menunggu di parkiran. Terkait plat nomor yang tidak ada, itu memang sebelumnya sudah copot dan bukan sengaja untuk menghilangkan jejak. Mobil tersebut juga sudah dibranding, ada logo KONI dan sebagainya jadi tidak ada kesengajaan melepas plat nomor,” tegasnya.
Terkait hal itu pun pihaknya tak tinggal diam. Kata Dirman, akan ada sanksi tegas bagi para pengurus KONI Kota Tangerang apabila ditemukan penyalahgunaan fasilitas milik KONI yang melanggar hukum.
“Jika ada pengurus KONI Kota Tangerang yang menyalahgunakan fasilitas dan melanggar hukum akan diberikan sanksi tegas. Diharapkan juga kejadian ini tidak terulang dan menjadi catatan KONI Kota Tangerang untuk lebih teliti, dan tentunya fokus melahirkan atlet-atlet terbaik,” tandasnya. (Hmi)