Kominfo Tingkatkan Koordinasi Tangani Konten Negatif

FOTO: Maket konten positif (dok.kominfo)

JAKARTA – Sebagai upaya optimalisasi penanganan konten negatif di dunia maya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian dan lembaga pada tahun 2020.

Kerjasama tersebut di antaranya lahir dalam bentuk satuan tugas (Satgas) maupun penandatanganan kerjasama untuk penanganan konten-konten negatif yang sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sepanjang tahun 2019 Kementerian Kominfo menerima lebih dari 430 ribu aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif yang diterima melalui layanan Aduan Konten.

Muatan konten negatif ini terdiri dari beragam kategori mulai dari pornografi, SARA, hoaks, perjudian, terorisme/radikalisme, kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAKI dan penyalahgunaan obat terlarang.

Koordinasi antar kementerian/lembaga akan terus dibangun untuk memaksimalkan penanganan konten-konten negatif tersebut. Adapun daftar Mitra Kerja Kementerian Kominfo dalam penanganan konten internet ilegal adalah sebagai berikut:

BNPT, POLRI, DENSUS 88

Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme

POLRI

Satgas Pemberantasan Pornografi Anak

OJK, KEMENDAG, BAPPEBTI,BKPM

Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal

BPOM, KEMENKES, BNN, POLRI, INTERPOL

Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal

KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI

Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang

KPU, BAWASLU

Penanganan Konten terkait Pemilu

KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI

Satgas Penanganan Pelanggaran HKI

KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI

Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

BMKG

Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG

BANK INDONESIA

Peredaran dan Penjualan Uang Palsu

BNN, POLRI, Seluruh K/L

Pemberantasan Narkoba

KEMENTERIAN PERTANIAN

Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal

KEMENTERIAN LHK

Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi

KEMENTERIAN SOSIAL

Penipuan Undian Berhadiah

KEMENKES, BPOM

Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan

KEMENTERIAN AGAMA

Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal. (Kom/Red)