JAKARTA – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuai polemik. Pasalnya, kenaikan iuran tersebut dinilai dapat mengancam hajat hidup rakyat miskin yang terdampak pandemi.
Sebelumnya, keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 bagi peserta PBPU dan BP ini dikarenakan pemerintah akan mengurangi beban bantuan iuran di tahun 2021. Komisi IX DPR RI minta pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS yang bakal diberlakukan pada awal 2021.
“Batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan buat fakir miskin pada 1 Januari 2021,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar melalui keterangan tertulis, Jumat (11/12/2020).
Ansory menjelaskan, sebelumnya pimpinan DPR RI pernah menyatakan akan berkonsultasi pada pemangku kewenangan guna mencari titik terang atas kenaikan BPJS Kesehatan bagi kelas III atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja dalam masa sidang paripurna.
“Tetapi sampai sekarang, sudah hampir 5 bulan tak kunjung dibahas dan dibicarakan. Saya Anshori Siregar, tidak akan bosan dan tidak akan berhenti menyuarakan penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi fakir miskin ini,” tegasnya.
Penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukan hanya dilayangkan dirinya seorang. Ansory mengklaim seluruh anggota Komisi IX DPR RI juga telah menyepakati untuk menolak kenaikan iuran tersebut.
Hal itu diperkuat oleh salah satu kesimpulan rapat yang menyatakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) harus berkonsultasi dengan pemangku kewenangan terkait agar peserta kelas III tetap membayar iuran sebesar Rp25,500.
Ia juga mengingatkan bahwa konstitusi telah menjamin kesehatan warga negara merupakan salah satu tanggung jawab negara. Hal itu, seperti tercantum dalam Pasal 28 H (1) yang menyebutkan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Selanjutnya, Pasal 34 (1) UUD 1945 menyatakan, fakir miskin dan anak terlantar, dipelihara oleh negara,” ucapnya.
“Jadi ini pak, tolong pak bagi pimpinan berlima, tolong wahai presiden, tolong bagi menteri terkait, tolong batalkan kenaikan iuran BPJS kelas III ini,” tegasnya. (Jeh/Hmi)