Komisi X DPR RI Minta Kemendikbud Kawal PIP dan KIP

Istimewa


JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengawal penuh pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini, kedua program tersebut memainkan peran vital demi keberlanjutan pendidikan generasi bangsa.

“Ini program (PIP dan KIP) menurut saya sangat realistis dan relevan, terutama yang menjangkau masyarakat di daerah-daerah,” ungkap Fahmi.

“Bahkan, saya berharap program PIP (dan) KIP ini bisa menjadi solusi bagi sebab putusnya sekolah terutama dari jenjang SMP ke SMA, termasuk juga dari MA ke perguruan tinggi,” katanya melanjutkan.

Berdasarkan informasi yang ia terima dari konstituennya, baik PIP dan KIP, pelaksanaannya mengalami sejumlah kendala, salah satunya terkait administrasi. Akibat masalah tersebut, menyebabkan pencairan dana yang tidak tepat waktu. Oleh karena itu, dirinya meminta Kemendikbudristek untuk mengevaluasi secara berkala.

“Perlu dievaluasi sejauh mana para penerima PIP dan KIP yang sudah mendapatkan manfaat dari PIP dan KIP, (yang) akhirnya memang menjadi solusi bagi keberlanjutan sekolah mereka,” ujarnya.

“Saya berharap program PIP dan KIP ini di 2023 itu benar-benar lebih baik dan harus terus dilakukan evaluasi dan perbaikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, baik KIP dan PIP merupakan program yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek agar para siswa yang terkendala finansial bisa tetap sekolah. Mengenai PIP, program ini berupaya memberikan bantuan keuangan kepada para siswa yang membutuhkan berdasarkan usulan pihak sekolah. Usulan tersebut berlandaskan pada pekerjaan dan penghasilan orang tua yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang nantinya diajukan ke Kemendikbudristek.

Sedangkan KIP, program ini dikhususkan untuk para anak-anak yang memiliki orang tua kurang mampu. Usulan bantuan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Desa melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat, Usai diajukan Dinsos, para anak yang diwakili oleh para orang tua akan memperoleh KIP. KIP tersebut disampaikan kepada operator sekolah agar tercatat dalam Kemendikbudristek. (Hmi)

Sumber: dpr.go.id