Komplotan Pemalsu Dokumen Negara Digelandang Polisi

    FOTO: Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra bersama jajarannya saat konferensi pers

    TANGERANG (BT) – Komplotan pelaku pemalsu dokumen negara digelandang Polisi. Tim jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno Hatta mengamankan tiga pelaku komplotan pemalsu dokumen negara di wilayah Tangerang.

    Dokumen negara yang dipalsukan tiga pelaku ini di antaranya; Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), NPWP, Ijazah dan Surat Nikah. Sasaran komplotan ini sebagian besar para pencari kerja di sekitar Tangerang yang membutuhkan identitas.

    Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan, modus ketiga pelaku yang berinisial F, A, dan D yakni menawarkan jasa pembuatan dokumen kepada calon korbannya melalui media sosial. Tarif harga untuk satu dokumen yang dipalsukan bervariasi mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.

    “Harganya bervariasi. Sasaran korbannya rata-rata para pencari kerja di sekitar Bandara, Tangerang,” ungkap Kapolres saat jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang.

    “Pelaku sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Dalam kurun waktu setahun itu pelaku meraup keuntungan puluhan juta rupiah,” imbuhnya, Selasa (4/2/2020).

    Senada, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menjelaskan, modus yang diterapkan ketiga pelaku dilakukan dengan terang-terangan melalui media sosial.

    Lantas ia pun mencium pergerakan para pelaku dari jejaring Facebook. Kemudian polisi melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus ini. “Kami cek dan lihat di medsos. Ternyata setelah didalami sejumlah dokumen itu palsu,” katanya.

    Komplotan itu menyediakan pembuatan KTP, SIM, Ijazah dan Akta Nikah. Data nomor induk kependudukan berbeda dengan dokumen yang mereka bikin ini.

    “Setelah ditemukan titik lokasinya, langsung kami tangkap dan dikembangkan lagi,” tandasnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil disita mulai dari Laptop, Printer, Flashdisk, kertas Ivory, blangko palsu hingga beberapa dokumen palsu yang sudah jadi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 263 KUHP subs pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara. (Hmi)