TANGERANG – Wakil Ketua II Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Kosasih, menyetujui penundaan pengadaan empat unit mobil dinas pimpinan DPRD.
Pernyataan tersebut disampaikan Kosasih, (Rabu (13/5), saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon. Menurutnya, meski aturan penggunaan mobil inventaris melekat pada jabatan pimpinan DPRD, namun dirinya tidak mempermaslahkan bila pengadaannya ditunda.
“Sebab kondisinya saat ini masih belum memungkinkan untuk membeli mobil dinas, maka saya menyetujui pengadaan kendaraan itu untuk sementara waktu ditunda,” ungkap Kosasih.
Dikatakan, pembelian mobil dinas memang dirasa belum pas, saat berbagai pihak termasuk Pemkot Tangerang tengah fokus menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Jadi pembelian mobil dinas bisa dilakukan setelah situasi dan kondisinya membaik. Saya sepakati itu,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar Kota Tangerang ini mengaku, selama dilantik menjadi pimpinan DPRD selalu mengendarai mobil pribadi saat melakukan perjalanan dinas luar kota.
“Saat ini saya diberi inventaris mobil sedan Toyota Altis keluaran 2014. Kondisi mesinnya kurang bagus. Ditambah kendaraan itu pernah mengalami kecelakaan lalu lintas,” tutur Kosasih.
Makanya selama ini kata Kosasih, ia selalu menggunakan mobil dinas untuk perjalanan jarak dekat saja. Seperti dari rumah ke kantor. Sedangkan ketika melakukan perjalanan jauh, Kosasih selalu mengendarai mobil pribadinya.
“Saya tidak mau mengambil resiko bila melakukan perjalanan jauh. Jadi saya tetap menggunakan mobil pribadi,” kata pimpinan dewan asal Daerah Pemilihan (Dapil) Pinang dan Cipondoh ini.
Di sisi lain, ia juga meminta semua pihak agar turut bersama mengedukasi masyarakat tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Supaya masyarakat Kota Tangerang lebih memahami apa itu PSBB dan terhindar dari virus Corona.
“Mudah-mudahan warga Kota Tangerang menaati arahan pemerintah tentang aturan PSBB. Supaya masyarakat terbebas dari Covid-19,” tutur Kosasih.
Ia menambahkan, bisa saat ini DPRD sedang fokus melakukan pengawasan penyaluran jaring pengaman sosial (JPS). Baik yang berasal dari pusat, provinsi maupun kota. (tam)