KPAI: Sanksi DO Pelajar yang Ikut Aksi Adalah Ancaman Hak Atas Pendidikan

FOTO: Para pelajar yang terekam mengikuti aksi tolak omnibus law

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sejumlah aduan melalui pesan whatsApp terkait pernyataan beberapa Kepala Dinas Pendidikan yang mengancam sanksi pada siswa yang terlibat aksi demo UU Cipta Kerja.

Adapun sanksi di antaranya berupa Drop Out (DO) atau dikeluarkan, mutasi ke pendidikan paket C, dan mutasi ke sekolah pinggiran kota. Sejumlah aduan tersebut berasal dari Kota Depok dan Kota Palembang.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menyayangkan narasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang dimuat salah satu media yang mengancam anak-anak peserta aksi untuk dikeluarkan dari sekolah.

“Dan sebagai gantinya mengikuti pendidikan kesetaraan atau paket C dan diminta sekolah dipinggiran Sumatera Selatan, artinya ada ancaman hak atas pendidikan formal terutama di sekolah negeri,” ujar Retno, Rabu (15/10/2020).

Padahal menurut Retno, anak-anak yang mengikuti aksi demo damai tidak termasuk tindak pidana. Terlebih bagi anak-anak yang diamankan sebelum mengikuti aksi demo, tidak seharusnya diancam sanksi atau hukuman dari Pemerintah Daerah melalui dinas terkait.

“Pendidikan, hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi. Pemerintah daerah dan negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi RI,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Fahlevi kepada awak media mengatakan, seluruh aktivitas belajar saat ini masih tetap dilakukan di rumah karena pandemi Covid-19. Namun, sejumlah pelajar memanfaatkan kesempatan itu untuk keluar rumah dan ikut dalam rombongan aksi.

“Semuanya masih belajar daring. Kalau masih ada yang ikut (demo) ambil paket C saja. Silahkan sekolah di pinggir Sumsel,” ujar Riza, seperti dikutip beberapa media.

Senada, Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi Supandi sebelumnya pun mengaku akan memberi sanksi hukuman berupa DO atau dikeluarkan dari sekolah, jika ada pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Omnibus Law, apalagi anarkis, konsekuensinya dikeluarkan dari sekolah. (Ris/Hmi)