TANGERANG – Tindakan melanggar sejumlah pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja akan dicatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepolisian akan memasukkan perbuatan para pelajar yang terlibat dalam demo ricuh di Jalan Daan Mogot, Batuceper, beberapa waktu lalu. Sanksi tersebut pun menuai kritik dari sejumlah pengamat. Salah satu kritik dilontarkan pengacara publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora.
Menurutnya, kebijakan itu sangat tidak berdasar dan berlebihan. Pasalnya, dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 pasal 1 butir 3 dijelaskan catatan kepolisian diselenggarakan kepada seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses pengadilan.
“Sedangkan di KUHP bagian penjelasan huruf C itu dijelaskan setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya keputusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” papar Nelson saat dihubungi Rabu (14/10/2020).
Nelson menegaskan, melakukan unjuk rasa bukanlah perbuatan melanggar hukum. Dalam UUD 1945 pasal 28 e ditegaskan setiap orang berhak menyampaikan pendapat. Tak terkecuali bagi para pelajar.
“Sekalipun pelajar, karena dituliskan setiap orang, bukan setiap orang dewasa,” jelasnya.
Nelson melanjutkan, kebijakan yang diambil kepolisian dapat menakut-nakuti pelajar agar tidak ikut terlibat dalam aksi. Hal itu menurut Nelson merampas kebebasan menyuarakan pendapat.
“Ini menakut-nakuti supaya pelajar tidak ikut aksi, padahal kalau mereka mau aksi gak masalah,” tukasnya.
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, hingga kini pihaknya telah mengamankan sekitar 185 pelajar. Perbuatan mereka akan dimasukkan ke dalam SKCK.
“Di SKCK itu ada catatan kepolisian, di situ pasti nanti ada catatan dari teman intel pernah masuk di kepolisian pada tanggal sekian,” ujar Sugeng.
Ia menilai, apa yang dilakukannya tidaklah berlebihan. Pasalnya, Polres lain juga melakukan hal serupa. Terlebih, kata Sugeng, dalam SKCK nanti tak disebutkan pelanggaran apa yang dilakukan oleh pelajar. Sehingga, ketika mereka interview kerja dapat menjelaskan catatan itu kepada HRD atau pemberi kerja.
“Mungkin nanti mau melakukan melamar pekerjaan pastikan nanti ada interview sampai sejauh mana sih ini catatan kepolisian ini,” tandasnya. (Hmi)