KPPT Sebut Putusan MK Menjadi Warning untuk ASN, TNI dan Polri

    Suasana saat konferensi pers

    TANGERANG – Komite Pengawal Pilkada Tangerang (KPPT) sebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.136/PUU-XXII/2024, merupakan warning bagi Aparat Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Bertempat di salah satu cafe wilayah Kota Tangerang, KPPT menggelar konferensi pers terkait putusan MK tersebut. Organisasi yang terdiri dari Aktivis, Mahasiswa, dan Advokat ini menyambut baik putusan MK soal netralitas ASN jelang Pilkada Serentak 27 November 2024.

    “Bagi kami keputusan MK merupakan bentuk keberpihakan negara kepada rakyatnya, dalam membebaskan dan menentukan pilihannya di Pilkada Serentak ini,” ungkap Shandy Marta Praja, salah satu anggota KPPT dari unsur Mahasiswa, saat jumpa pers, Rabu (20/11/2024).

    Dengan terbitnya putusan MK ini, pihaknya berharap tidak ada lagi bentuk-bentuk keterlibatan ASN, TNI dan Polri yang aktif melakukan praktik politik praktis. Bahkan mereka harus berhenti melakukan segala macam bentuk intimidasi terhadap masyarakat dalam menggunakan hak politiknya.

    “Putusan MK ini sekaligus menjadi warning untuk ASN, TNI dan Polri,” ujarnya.

    Dengan begitu, lanjut Shandy, sudah seharusnya para ASN, Camat, Lurah, TNI dan Polri dapat menjaga netralitasnya dan berhenti melakukan aktivitas politik praktis.

    “Ingat, putusan MK ini telah merubah Pasal 188 UU No.1/2015, dapat menjerat mereka ke ranah pidana dengan kurungan pidana maksimal 6 bulan serta denda maksimal Rp6 juta,” tegasnya.

    Sementara KPPT perwakilan dari unsur advokat, Darwin Silaban menambahkan bahwa KPPT juga memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat apabila mendapatkan ancaman dari pihak ASN, TNI dan Polri yang kedapatan melakukan tindakan merugikan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya.

    “Jadi masyarakat dari elemen manapun tidak perlu lagi takut terhadap pihak pihak yang melakukan intimidasi politik di Pilkada Serentak 2024,” terangnya.

    Kemudian, lanjut Darwin, masyarakat tidak perlu takut dan ragu dalam menentukan sikap politiknya di Pilkada Serentak 2024. Sebab, putusan MK No.136 adalah bentuk keberpihakan negara untuk melindungi kebebasan masyarakat berpartisipasi dalam pesta demokrasi.

    “Setelah pertemuan ini, kami akan mengirimkan surat imbauan kepada seluruh pihak yang terkait dengan putusan MK.136/PUU-XXII/2024 secara serentak di hari yang sama,” katanya.

    “Kami berharap pihak terkait bisa mematuhi dan menegakkan putusan MK. Sehingga Pilkada Serentak bisa berjalan lancar tanpa insiden yang tidak diinginkan, khususnya di Banten dan Tangerang Raya,” imbuhnya. (Helmi)