KPU Kota Tangerang Fokus Sosialisasi dan Edukasi, Pendaftaran Parpol Dimulai Agustus 2022

    Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra


    TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang tengah fokus melakukan sosialisasi dan edukasi politik. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra, Kamis (28/7/2022).

    Kata Indra, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi politik terhadap masyarakat khususnya di wilayah Kota Tangerang. Belum lama ini, ia juga telah meresmikan dua titik wilayah Kampung Demokrasi.

    Hal itu dilakukan guna mengedukasi masyarakat Kota Tangerang khususnya dalam menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 2024 mendatang. Sebab, melalui Kampung Demokrasi itu pihaknya dapat memberikan informasi mengenai update data masyarakat. Bagi warga Kota Tangerang yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 nanti dapat melakukan pendaftaran melalui nomor WhatsApp  081284767067.

    “Informasi dan edukasi yang kami berikan terkait dengan pendidikan politik terhadap pemilih. Seperti ajakan untuk tidak Golput, tidak tergiur dengan politik uang, dan tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak benar,” katanya.

    Adapun tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dilaksanakan mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022. Pendaftaran hanya dibuka oleh KPU RI. Sementara KPU di Kabupaten/Kota hanya menggelar verifikasi administrasi dan faktual. Sementara pengundian nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 bakal diumumkan pada 14 Desember 2022 mendatang.

    “Nanti 14 Desember 2022 itu gongnya parpol  ditetapkan mana yang ikut Pemilu 2024 sekaligus pengundian nomor urut parpol,” terangnya.

    “Tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 agak berbeda dengan sebelumnya. Kalau dulu KPU Kabupaten Kota buka pendaftaran, tapi buat Pemilu 2024 pendaftaran hanya dibuka di KPU RI. Jadi KPU di Kabupaten Kota hanya verifikasi administrasi dan faktual,” imbuhnya.

    Ia menjelaskan, setiap parpol harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan seperti berbadan hukum. Selain ditingkat pusat memiliki kepengurusan di setiap provinsi maupun kabupaten/kota, pun menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan, dan beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.

    Pada tahapan verifikasi administrasi tersebut, lanjut Indra, setiap parpol yang sudah diberikan akun pada portal KPU, wajib mengunggah persyaratan admnistrasi.

    “Tahapan verifikasi administrasi itu mulai 2 Agustus sampai 11 September 2022,” pungkasnya. (Hmi)