KPU Kota Tangerang Verifikasi Faktual Parpol

    Suasana verifikasi faktual parpol yang dilaksanakan KPU di sekretariat DPC Gerindra Kota Tangerang, Selasa (30/1).

    TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, mulai melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Pelaksanaan hari pertama dilakukan, Selasa (30/1). Kemudian KPU membentuk 5 tim untuk memverifikasi parpol.

    Kelima parpol yang didatangi KPU pada hari pertama yaitu Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi mengatakan, verifikasi faktual partai politik digelar selama 3 hari.

    Jadwal tersebut menurut Sanusi, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Juga Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Verifikasi dan Penetapan Parpol.

    “Kami melakukan verifikasi faktual ke semua parpol calon peserta pemilu 2019 selama 3 hari. Dimulai 30 Januari hingga 1 Februari,” tutur ketua KPU yang akrab disapa Pane ini. Ia menambahkan, KPU Kota Tangerang akan memverifikasi 15 parpol. Masing-masing Partai Hanura, Gerindra, PKB, PDI Perjuangan, PKS, Golkar, Demokrat, PKPI, PPP, Nasdem, PSI, PAN, Berkarya, Garuda dan PBB.

    Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU wajib melakukan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota. Verifikasi ini berlaku bagi seluruh partai politik. Baik parpol lama maupun baru.

    Pada kesempatan ini, KPU memeriksa sejumlah aspek. Mulai dari kesesuaian alamat kantor sekretariat partai dengan lokasi gedung. Kemudian dicocokan dengan data yang diserahkan ke KPU saat pemberkasan. KPU juga mencocokkan daftar nama para pengurus partai dengan dokumen atau identitas yang diserahkankan ke KPU. KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) pengurus, tidak luput dari pengecekan KPU.

    “Kami juga memeriksa keterwakilan 30 persen jumlah wanita, dalam struktur kepengurusan partai,” ungkap Pane. Pada hari pertama verifikasi faktual, Pane yang juga menjadi Ketua Tim II datang menyambangi kantor Sekretariat DPC Gerindra Kota Tangerang.

    Tahapan verifikasi tingkat kabupaten/kota tambah Pane, merupakan kelanjutan dari verifikasi tingkat pusat yang telah dilakukan KPU. Setiap partai politik, harus memenuhi syarat 75 persen di tingkat kabupaten/kota. Apabila kurang, parpol tersebut tidak berhak mengikuti Pemilu 2019 mendatang.

    20180131_042621 Ketua DPC Gerindra Kota Tangerang Pontjo Prayogo.

    Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Tangerang, Pontjo Prayogo merasa sangat yakin, partainya akan lolos pada verifikasi faktual yang dilakukan KPU. “Sebelumnya kami pernah menghadapi verifikasi faktual dua kali. Yaitu saat menghadapi pemilihan umum (pemilu) 2009 dan 2014,” ungkap Pontjo.

    Hal tersebut tambah Pontjo, menandakan bila Gerindra telah benar-benar siap verifikasi faktual. “Saat verifikasi administrasi yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu, Gerindra Kota Tangerang sudah memenuhi syarat,” terang Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang ini.

    Jadi verifikasi faktual ini kata Pontjo, bersifat pembuktian saja. Yaitu mencocokan data pada berkas administrasi yang pernah diserahkan ke KPU dengan keberadaan pengurus dan kader partai. “Kami telah menghadirkan pengurus dan kader untuk dicocokan datanya,” imbuh Pontjo.

    Ia menambahkan, keterwakilan pengurus partai dari kalangan kaum wanita pun mencukupi. Jumlahnya mencapai lebih dari 30 persen. “Sebanyak 5 persen pengurus yang namanya tercantum pada data sistem informasi politik (sipol) yang memenuhi syarat telah disiapkan. Termasuk mendatangkab 50 persen jumlah pengurus di tingkat kecamatan ke kantor DPC,” tandas Pontjo. (tam)