
TANGERANG – Pelayanan perizinan dan pengaduan tatap muka di Kabupaten Tangerang ditutup sementara. Penutupan berlaku mulai 23 Maret sampai dengan 30 Maret 2020. Hal tersebut dilakukan guna mencegah meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kendati demikian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang akan tetap melayani secara online maupun offline melalui email. Pemberlakuan ini sebagai bentuk kewaspadaan dan antisipasi terhadap resiko penyebaran virus corona.
“Pelayanan perizinan dan non perizinan untuk sementara akan dilaksanakan secara online dan offline. Ini untuk mencegah penyebaran virus corona,” ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Nono Sudarno, Senin (23/3/2020).
Ia menjelaskan, bagi para pelaku usaha yang menginginkan pelayanan perizinan dan pelayanan penananaman modal dapat menghubungi aplikasi perizinan atau website DPMPTSP Kabupaten Tangerang. Pelayanan Perizinan online diselenggarakan lewat aplikasi Sipinter http://sipinter.tangerang.go.id.
Sementara untuk penyelenggaraan perizinan offline dapat dikirimkan ke alamat: Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Jl. KH. Sarbini No.1 Tigaraksa Kabupaten Tangerang, atau email: bpmptsp.tangerangkab.@gmail.com.
“Ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran himbauan antisipasi penyebaran Covid-19 yang tertuang dalam Nomor: 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 tertanggal 15 Maret 2020,” terangnya.
Ia menambahkan, pada pelaksanaan perizinan disesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan yang sudah protap satgas virus corona, baik pegawai DPMPTSP maupun yang berkunjung, harus melakukan cek suhu tubuh dan hand sanitizer. (Net/Red)

















