TANGSEL – Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melaporkan kejadian pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah tirinya ke Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangsel, Kamis (10/10).
Namun saat melaporkan, pihak kepolisian meminta supaya keluarga korban melakukan visum terlebih dahulu ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangsel.
Hal itu dikatakan Ferry Irawan, Ketua LBH Bang Japar Tangsel. Ia menerangkan, bila telah bertemu dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel.
“Namun laporan dari kami belum diterima secara tertulis,” ujarnya kepada wartawan beritatangerang.id di Markas Komando (Mako) Polres Tangsel, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kamis lalu.
Ia menambahkan, polisi menyarankan untuk dilakukan visum terlebih dahulu. Namun dokter spesialis visum, baru praktek pada hari Jumat.
“Polisi menyarankan visum. Tapi dokter spesialis visum di RSUD Tangsel, baru praktek pada Jumat pagi,” jelas Ferry.
Ia menyebut, bila pihak kepolisian telah menghubungi pihak RSUD. “Jadi Jumat kami akan ke RSUD dulu. Setelah mendapat hasil visum, baru kami laporkan kembali ke Polres Tangsel,” tandas Ferry. (bel/tam)