Mendagri Cermati Polemik Kemenkumham Vs Walikota Tangerang

    Mendagri Tjahyo Kumolo

    JAKARTA – Terkait polemik yang tengah dihadapi antara Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dengan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun angkat bicara.

    Ia mengatakan, hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mencermati dan memantau dinamika polemik yang berkaitan dengan status lahan tersebut.

    “Kami terus mencermati dinamika polemik yang terjadi. Dalam sistem negara kesatuan, Pemerintah Daerah adalah perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, sehingga perlu dibangun komunikasi yang baik antar keduanya,” kata Tjahjo, Rabu (17/7), usai menghadiri pembukaan IISMEX 2019 di JCC Jakarta.

    Seharusnya tambah Tjahyo, penyelesaian perselisihan pendapat antara keduanya dapat dilakukan dengan cara santun dan bermartabat. Sehingga tidak menciderai kewibawaan pemerintah pusat. Dalam hal ini Kemenkumham.

    Tak hanya itu, penyelesaian diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik.

    “Bila terdapat perbedaan pendapat oleh pemerintah daerah terhadap instansi pusat, baiknya Pemda menyelesaikan perbedaan tersebut dengan cara yang santun dan bermartabat.” Terang Tjahyo.

    Sehingga tidak mencederai kewibawaan pemerintah pusat. Khususnya Kemenkumham. “Keduanya juga harus bersinergi. Apalagi keputusan emosi walikota mestinya tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” terang Tjahyo.

    Kemendagri juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, untuk melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Kota Tangerang.

    “Kemendagri meminta Pemprov Banten, untuk melakukan pembinaan terhadap Pemkot Tangerang. Agar dapat menyelesaikan permasalahan dan perbedaan pendapat tersebut dengan lebih bijaksana,” jelas Tjahyo.

    Kemendagri melalui Direktorat Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda), akan melakukan klarifikasi terhadap peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang secara komprehensif dengan melibatkan semua pihak.

    Pada intinya Tjahjo menyerahkan langsung kepada gubernur, untuk mengklarifikasi hal tersebut. Supaya tidak menggangu pelayanan publik.

    “Kami menyerahkan langsung kepada gubernur sebagai atasan. Untuk memanggil Walikota Tangerang. Supaya mengklarifikasi dengan baik. Sebab yang dirugikan adalah masyarakat karena terganggunya pelayanan publik. Kurang etis dan kurang elok rasanya, apabila kepala daerah memotong kegiatan kementerian dan menciderai pelayanan publik yang harusnya dijaga. Saya minta gubernur untuk melakukan klarifikasi dulu,” papar Tjahjo.

    Polemik antara Kemenkumham dengan Pemerintah Kota Tangerang, bermula terjadi karena perselisihan status lahan yang diklaim sebagai milik Kemenkumham yang terganjal perizinan oleh Pemerintah Kota Tangerang.

    Perbedaan ini akhirnya menimbulkan polemik yang mencuat ke ranah public. Sehingga berpotensi mengurangi wibawa pemerintah di mata masyarakat.

    “Saya tegaskan, tidak mungkin kementerian atau lembaga membuat langkah-langkah yang merugikan pemerintah daerah,” tandas Tjahyo. (rls/tam)