Mewujudkan Kesadaran Tertib Berlalulintas

    Petugas Dishub, saat menindak pengemudi angkutan umum yang melanggar.

    TANGERANG – Dinas Perhubungan Kota Tangerang, berupaya mewujudkan kesadaran tertib berlalulintas para pengendara. Hal tersebut dimaksudkan, supaya arus lalu lintas di jalan raya bisa berjalan lancar.

    Dishub menginginkan, agar para pengguna jalan taat terhadap petunjuk rambu lalu lintas yang dipasang di sepanjang jalan. Agar kenyamanan pengendara lain tidak terganggu.

    Saat ini Dishub tengah gencar melakukan penertiban. Terhadap pengendara yang tidak mengindahkan rambu lalu lintas. Seperti petunjuk dilarang berhenti dan dilarang parkir. Sebab bila ini dilanggar, dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas.

    “Minimal 10 kali dalam sebulan, kami menggelar penertiban rambu lalu lintas,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rohman, Kamis (9/11). Bahkan bila diperlukan, frekwensi kegiatan tersebut ditambah.

    Sebanyak 3 titik rawan kemacetan, menjadi prioritas penertiban. Diantaranya di Jalan Jenderal Sudirman, Perintis Kemerdekaan dan Jalan Benteng Betawi. “Setiap hari kami memonitoring daerah tersebut. Guna meminimalisir penumpukan kendaraan karena ulah para pelanggar,” ungkap Saeful.

    Petugas kepolisian yang bertugas membantu Dishub, menindak pengendara ojek online yang melanggar rambu lalu lintas.

    Dibantu jajaran kepolisian, petugas Dishub bidang pengendalian dan penertiban melaksanakan tugasnya. Sanksi tegas pun dijatuhkan kepada sejumlah pelanggar. Mulai dari penggembokan dan penggembosan ban kendaraan, hingga pada tindakan penilangan.

    Selama kurun waktu Oktober 2017, petugas telah melakukan tindakan tegas. Seperti diterangkan Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang Ismu Hartono. Petugas terpaksa menggembosi sejumlah ban kendaraan para pelanggar. Diantaranya 28 unit kendaraan roda 4. Ditambah 135 unit kendaraan roda 2.

    Termasuk menyerahkan 41 kasus pelanggaran ke pengadilan. “Rata-rata kasus pelanggaran, didominasi oleh ojek online, angkutan umum dan angkutan barang,” kata Ismu. Tindakan dilakukan, sebab pelanggar kerap ngetem di tempat yang dipasang rambu larangan parkir atau berhenti.

    “Kami hanya ingin mewujudkan kesadaran tertib berlalulintas di jalan raya. Supaya pengguna jalan yang lain tidak dirugikan dan tercipta kelancaran arus lalu lintas,” terang Ismu. (hdj)