
TANGERANG (BT) – Dinilai sadar dan tertib arsip, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang raih penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari Sekretaris Jendral Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (28/2/2020).
Penghargaan merupakan bentuk apresiasi kepada unit kerja yang telah melaksanakan pemusnahan arsip sesuai jadwal retensi arsip dan prosedur penyusutan arsip di lingkungkan Kemenkumham tahun 2019.
Penyerahan penghargaan diwakili oleh Kasubbag Pengelolaan Arsip Inaktif, Tatiek Herawati kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna. Adapun pelaksanaan pemusnahan arsip sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menkumham No.54 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menkumham Nomor 35 Tahun 2013 tentang jadwal Retensi Arsip dan prosedur penyusutan arsip di lingkungkan Kemenkumham.
“Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah rutin melakukan pemusnahan arsip dari tahun ke tahun sebagai salah satu dukungan untuk sadar dan tertib arsip,” ujar Tatiek.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Sengky menuturkan, hari ini Imigrasi mengadakan Rapat Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian, bertempat di aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
“Kegiatan rutin tahunan ini dimulai pukul 08.00 WIB,” ucap Sengky, dalam sambutannya saat membuka rapat tersebut.
Menurut ia, pelayanan berbasis digital dan paperlessakan menjadi solusi tepat dalam meningkatkan pelayanan prima bagi masyarakat. Selain itu, dengan pemusnahan arsip fisik ini dapat menjadi solusi tepat dan efektif bagi masalah penyimpanan arsip yang semakin lama akan menghabiskan ruang penyimpanan pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
“Jenis arsip yang dimusnahkan yaitu berkas permohonan Paspor RI tahun 2017, dan berkas permohonan Izin Tinggal Asing berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) tahun 2016, 2017, dan 2018,” terangnya.
“Total arsip yang dimusnahkan sebanyak 88.879 buah,” imbuhnya.
Diketahui, rapat tersebut dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Dodi Karnidi, Kadivyankum Kanwil Kemenkumham Banten Sri Kurniati Handayani Pane, Kasubbag Pengelolaan Arsip Interaktif, Tatiek Herawaty, beserta para Arsiparis Ahli Muda, yang menjadi saksi pemusnahan arsip. (Hmi)

















