Optimalisasi Peran DPRD dalam Pembangunan Daerah

    Kegiatan optimalisasi fungsi DPRD dalam pengelolaan keuangan dan pencapaian pembangunan daerah.

    TANGERANG – Sebagai kepanjangan tangan masyarakat masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kewajiban bekerja secara optimal dalam mewujudkan pembangunan yang ada di daerah.

    Baru-baru ini, DPRD Kota Tangerang melaksanakan kegiatan optimalisasi fungsi DPRD dalam pengelolaan keuangan dan pencapaian pembangunan daerah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh segenap pimpinan dan anggota DPRD. Acara dilangsungkan akhir bulan lalu di Bandung.

    Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Hapipi mengatakan, Bimbingan Teknis (Bintek) tersebut dimaksudkan untuk mengingat dan mengasah kemampuan anggota dewan. Sehingga dalam menjalan tugas kesehariannya, DPRD bekerja amanah dalam mewakili aspirasi masyarakat.

    “Ada tiga tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPRD. Masing-masing fungsi pengawsan, penganggaran dan legislasi,” kata Hapipi. Dalam hal pengawasan, lembaga legislatif ini memiliki peran mengawasi penggunaan keuangan daerah. Sesuai ketetapan Anggaran Pendapatan dan Pembangunan Daerah (APBD).

    “Setiap tahun kami menyoroti Laporan Kerja Pertangungjawaban (LKPJ) kepala daerah. Dalam hal ini kinerja walikota Tangerang. Seperti LKPJ 2018 yang digelar akhir bulan lalu,” ungkap Hapipi.

    Ia menambahkan, DPRD melakukan pengawasan apakah APBD yang telah ditetapkan sudah sesuai serta dilaksanakan dengan baik atau belum. “Misal ada pembangunan jalan. Apakah sudah dijalankan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau tidak,” jelas Hapipi.

    Termasuk dalam momentum Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).Bila ada keluhan kata Hapipi, masyarakat dipersilakan untuk menyampaikan aspirasinya. Apabila memang dijumpai adanya keberatan terkait kebijakan pada pelaksanaan PPDB.

    “SIlakan datang pada kami melalui Komsii II yang membawahi masalah pendidikan. Semua keluhan warga akan kami sampaikan kepada Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait. Dalam hal ini Dinas Pendidikan,” tutur politisi Partai Golkar Kota Tangerang ini.

    Selanjutnya dalam hal penganggaran. DPRD tambah Hapipi, bersama dengan eksekutif menyusun serta memberi persetujuan terhadap rancangan APBD menjadi APBD.

    “Disini kami memiliki peran checks and balances. Bila ada usulan RAB pembangunan, apakah sesuai dengan visi dan misi walikota. Selanjutnya kami juga melakukan pengkajian terhadap rencana angaran tersebut. Supaya kecenderungan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dapat dihindari,” papar Hapipi.

    Sehingga diharapkan pemerintah kota (Pemkot) dapat melakukan efisiensi anggaran. Juga meminimalisir dana berlebih yang pada akhirnya tidak dapat dimanfaatkan. “Jadi tugas kami menyisir anggaran. Supaya dalam pelaksanaannya nanti bisa efektif, efisien dan tepat sasaran,” imbuhnya.  

    Fungsi terakhir DPRD yaitu fungsi legislasi. DPRD bersama kepala daerah menyusun dan mengesahkan Rancanga Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Disesuaikan berdasarkan perumusan kebijakan publik daerah tersebut. “Perda ini yang nantinya bakal menentukan arah pembangunan dan pemerintahan di suatu daerah,” tandas Hapipi (tam)