Pakai Surat Swab Tes Palsu, Penumpang Bandara Diamankan Polisi

    FOTO: Salah seorang tersangka pemalsu surat hasil swab test saat digelandang polisi

    TANGERANG – Kepergok menggunakan surat hasil swab tes Covid-19 palsu, calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang berinisial FM (30), berhasil diamankan aparat kepolisian.

    Calon penumpang Penerbangan Garuda Indonesia GA 656 Jakarta menuju Jayapura ini ditangkap saat melewati pemeriksaan di area keberangkatan Domestik Terminal 3, Bandara Soetta, pada Selasa (14/7/2020) lalu.

    Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, FM mendapatkan surat hasil negatif swab tes palsu yang tertulis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede ini dari seseorang yang tidak dikenal pada kelompok keagamaan.

    “Pelaku bersama saksi berinisial AAU yang merupakan adik sepupunya. Dan saksi tidak tahu-menahu mengenai masalah surat hasil negatif swab tes palsu karena hanya diajak pulang kampung oleh pelaku,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin (10/8/2020).

    Ia mengatakan, surat hasil swab tes ini dapat dipastikan palsu karena operasional fasilitas Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur terakhir pada 30 Mei 2020.

    “Kami sedang menelusuri dan mengamankan pelaku yang membuat surat palsu ini,” tegasnya.

    Saat ini pelaku ditahan Polresta Bandara Soetta dan dijerat dengan pasal 263 dan 268 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

    “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Hmi)