
TANGERANG – Juru bicara PT Tangerang Matra Real Estate Manusun Hasudungan Purba mengaku terzalimi atas kasus sengketa lahan di Kecamatan Pinang yang berujung ricuh.
Menurut ia, lahan 45 hektare yang dieksekusi berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memenangkan kelompok Darmawan itu adalah milik PT Tangerang Matra Real Estate.
Adapun dasar PT Tangerang Matra Real Estate atas lahan 45 hektare yang bersengketa tersebut surat pelepasan hak atas tanah (SPH).
“Eksekusi lahan Pengadilan Negeri Tangerang itu lahan milik kami. Jadi, itu jelas salah tempat,” kata Purba, saat konferensi pers di Kebon Nanas, Kota Tangerang, Senin (10/8/2020).
Kata Purba, persoalan tersebut berawal saat kelompok Darmawan mengeklaim 45 hektare lahan di Kecamatan Pinang, tepatnya di Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya atas dasar hak girik. Namun menurutnya, girik yang diajukan pada tahun lalu itu diduga palsu.
“Girik kita konfirmasi dan tidak teregister di kecamatan. Tapi tetap melaksanakan klaim,” ujarnya.
Lalu, lanjut Purba, kelompok Darmawan kembali mengeklaim dengan SK Karesidenan Banten tahun 1994, tetapi telah dibatalkan oleh Gubernur.
“Sampai akhirnya pada 8 Agustus 2020 ternyata eksekusi didasari gugat menggugat, yakni Darmawan dengan PT NV Loa and Co,” tegasnya.
Pihaknya pun mengaku tidak mengetahui proses pengadilan tersebut. Kata dia, dalam meja hijau itu pihaknya hanya mengetahui adanya proses perdamaian antara perkara Darmawan dengan PT NV Loa and Co.
Perdamaian tersebut surat amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang tentang perintah eksekusi lahan seluas 45 hektare di Cipete dan Kunciran Jaya dengan 9 objek sertifikat hak guna bangunan (HGB).
“Jadi, kami bukan pihak yang berperkara dengan Dermawan,” tuturnya.
Menurutnya, sembilan objek HGB itu tidak teregister di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai surat BPN bernomor 1937/36.71/VIII/2020 tertanggal 5 Agustus 2020.
“Tapi ini ada apa Pengadilan Negeri Tangerang berani melaksanakan eksekusi,” tukasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa dalam persoalan ini PT Tangerang Matra Real Estate merasa terzalimi.
“Karena kami adalah korban,” tandasnya. (Hmi)





















