TANGERANG – Menanggapi ramainya pemberitaan terkait relokasi makam keramat Mbah Buyut Jenggot yang menuai reaksi dari sejumlah pihak di Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, baru baru ini.
Ketua MUI Kota Tangerang KH Ahmad Baijuri Khotib menjelaskan, hukum dasar untuk memindahkan makam atau kuburan dengan tanpa alasan itu dilarang oleh agama.
“Walaupun dari awal saya sampaikan ke teman teman bahwa hukum dasar memindahkan kuburan itu hukumnya tidak boleh tanpa alasan yang diterima,” ungkap Baijuri, Rabu (2/11/2022).
Kata dia, hukum memindahkan kuburan harus memiliki alasan kuat, pertama secara hukum agama dia clear (ada alasannya) namanya ilad. Yang kedua, dilihat dari aspek sosial manfaat, contoh lahan itu manfaatnya untuk orang banyak.
“Kalo kaitan makam buyut jenggot karena kita tidak paham, kita belum pelajari, kita belum bisa kasih komentar apa-apa,” ujarnya.
Di samping itu pihaknya mengaku telah menerima surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang terkait makam keramat Mbah Buyut Jenggot.
“Sudah ada surat dari Disbudpar juga minta pertimbangan dari MUI. Nanti kita lihat seperti apa. Tapi kita memang tidak mau terjebak dengan situasi. Jangan sampai kita dianggap pro dengan pengembang, kemudian juga nanti kita dianggap tidak jeli pro dengan masyarakat,” tuturnya.
“Intinya saya juga baru tau ada makam ini, dan tiba tiba. Inikan perlu ditelusuri oleh ahlinya. Tapi bukan tim penelitii BPCB, itukan tinjauannya dari situs dia tidak bicara agama,” tukasnya. (Hmi)