PDAM Boleh Naikan Tarif, Asal Penuhi Tiga Syarat Ini

    Gedung Perumda TB Kota Tangerang (ist)

    TANGERANG – Rencana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Banteng Kota Tangerang menaikan tarif air bersih perlu kehati-hatian. Hal itu diungkapkan Riko Noviantoro, Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Senin (18/7/2022).

    Menurut Riko, kenaikan biaya di tengah situasi ekonomi yang penuh tekanan, dapat memicu dampak lanjutan. Pada akhirnya meningkatkan inflasi daerah yang berdampak pada menurunnya pendapatan masyarakat dan lainnya.

    “Menaikan harga itu hal biasa dalam ekonomi. Tetapi mengukur dampak kenaikan menjaid hal penting. Ini perlu kejelian tersendiri, terlebih harga air bersih yang strategis,” kata Riko.

    Setidaknya, sambung Riko, ada tiga syarat yang perlu diperhatikan PDAM Kota Tangerang terkait menaikan harga air bersih. Pertama; sektor usaha yang terkenan kenaikan air bukanlah perusahaan yang menggunakan air bersih sebagai bahan baku produksi.

    Hal itu penting, lanjut Riko, kenaikan harga bahan baku pada produksi akan secara langsung mempengaruhi harga jual barang. Kondisi tersebut sudah pasti menjadi beban konsumen atau masyarakat sebagai pengguna produk jasa maupun barang dari produk berbahan baku air bersih.

    “Kedua, siapkan alternatif kebijakan tarif untuk menekan dampak ekonomi. Misalkan pemotongan atau insentif bagi konsumen air bersih dari sektor lain,” jelasnya.

    Sedangkan ketiga, tambah Riko, kenaikan tarif ini bisa lebih detil membidiknya. Karena perusahan sedang bertumbuh pasca covid-19, sehingga tekanan harga kenaikan air bersih tidak memukul perusahaan tersebut.

    Jika tidak hati-hati, dikhawatirkan kenaikan tarif air besih malah kontra produktif. Ketidakmampuan perusahaan sebagai konsumen air bersih, akan berdampak pada PDAM itu sendiri. Termasuk daerah Kota Tangerang. (Hmi)